TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kado Natal untuk Pekerja, Jokowi Teken Aturan Agar Manfaat Jamsostek Makin Besar

Kado Natal untuk Pekerja, Jokowi Teken Aturan Agar Manfaat Jamsostek Makin Besar

By Johan Arif
26 Desember 2019
1308
0
Kado Natal untuk Pekerja, Jokowi Teken Aturan Agar Manfaat Jamsostek Makin Besar

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan angin segar bagi pekerja Indonesia yang selama ini menggunakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagaikan kado Natal bagi para pekerja di seluruh wilayah Indonesia, Jokowi memastikan BPJS Ketenagakerjaan yang kini berganti nama menjadi BPJAMSOSTEK memiliki manfaat lebih.

Penambahan manfaat itu sudah berlaku sejak 2 Desember 2019 untuk pekerja Indonesia yang selama ini menggunakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 82/2019 tentang perubahan atas PP 44/2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, seperti dikutip melalui aturan tersebut.

Baca juga: PKS Tetap Perjuangkan 4 Janjinya Meski Tak Menang Pemilu

Beberapa manfaat tambahan seperti yang dikutip CNBCIndonesia.com, Rabu 25 Desember adalah:

1. Biaya Kecelakaan Ditanggung Hingga Sembuh
Berdasarkan peraturan yang diteken Jokowi, pekerja yang mengalami kecelakaan, berapa pun biaya kebutuhan medisnya akan ditanggung hingga sembuh.

2. Homecare dan Pemeriksaan Diagnosa
Penambahan manfaat JK lainnya adalah ketentuan mengenai perawatan di rumah alias homecare. Biaya yang diberikan tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp20 juta per tahun.

Sementara pemeriksaan diagnostik dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Hal itu dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

Halaman selanjutnya…

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

1 2
TagsBPJamsostekBPJS KetnagakerjaanJaminan KematianJamsostekJKKJokowiManfaat Jamsostek

Related articles More from author

  • Luhut Klaim Lebih Enak Jadi Tentara Ketimbang Jadi Menteri
    Nasional

    Politikus Demokrat Dukung Amien Rais Desak Jokowi Pecat Luhut

    20 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Megawati Sebut Pernah Ingatkan Jokowi Agar Jalankan Pemikiran Pendiri Bangsa Bukan Bikin Versi Sendiri
    Nasional

    Megawati Sebut Pernah Ingatkan Jokowi Agar Jalankan Pemikiran Pendiri Bangsa Bukan Bikin Versi Sendiri

    12 Juli 2024
    By Joni Sitohang
  • Pertemuan Tertutup Jokowi-KIB-KKIR Siapkan Koalisi Besar, Untuk Lawan Anies?
    Nasional

    Pertemuan Tertutup Jokowi-KIB-KKIR Siapkan Koalisi Besar, Untuk Lawan Anies?

    4 April 2023
    By Joni Sitohang
  • Disebut Diam Soal Kasus Rizieq Shihab, Begini Penjelasan Mahfud MD
    Nasional

    Kenapa Nama Soeharto ‘Hilang’ di Keppres tentang Serangan Umum 1 Maret yang Diteken Jokowi?

    6 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Nyatakan Dukungan ke Prabowo-Gibran, Menantu Jokowi Dicoret dari PDIP?
    Nasional

    Nyatakan Dukungan ke Prabowo-Gibran, Menantu Jokowi Dicoret dari PDIP?

    11 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya?
    Nasional

    Jokowi Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya?

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Soal Menteri Mau Nyapres: Kalau Mengganggu, Dievaluasi!
    Nasional

    Hasil Survei LSI: Kepuasan Publik Atas Kinerja Jokowi Meningkat Sampai 76,2%

  • Anggota Parlemen Eropa: Barat Berhak Beri Ukraina Senjata Nuklir
    Internasional

    Anggota Parlemen Eropa: Barat Berhak Beri Ukraina Senjata Nuklir

  • Perbandingan Samsung Galaxy A17 5G dan Galaxy A16 layar AMOLED 90Hz
    Teknologi

    Samsung Galaxy A17 5G vs Galaxy A16, Mana Lebih Layak Dibeli?

  • Lolos ke Final Kejuaraan Dunia, Ahsan/Hendra Senang Sekaligus Sedih
    Olahraga

    Lolos ke Final Kejuaraan Dunia, Ahsan/Hendra Senang Sekaligus Sedih

  • Barcelona Ikat Kontrak Lionel Messi Seumur Hidup?
    Olahraga

    Barcelona Ikat Kontrak Lionel Messi Seumur Hidup?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.