Tag: BPJamsostek

  • Kamu Termasuk Penerima Bantuan Rp 600 Ribu dari Jokowi? Coba Cek dengan Cara ini

    Kamu Termasuk Penerima Bantuan Rp 600 Ribu dari Jokowi? Coba Cek dengan Cara ini

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucurkan bantuan senilai Rp600 ribu tiap bulan sepanjang empat bulan ke depan. Bantuan tersebut disalurkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang gajinya di bawah Rp5 juta.

    Jika Anda tergolong yang bisa memperoleh bantuan, silakan mengeceknya menggunkaan langkah-langkah berikut ini:

    Baca juga: Jokowi Puji Kado Pertamina di HUT ke-75 RI, Kado Apa Ya?

    Pertama-tama kunjungi laman situs resmi BPJS Ketenagarkerjaan atau BPJamsostek:

    1. Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunjungi tautan ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
    2. Lalu, bagi yang sudah memiliki akun, bisa memilih klik log in dengan mengetikkan alamat email dan kata sandi.
    3. Bagi pengguna baru, klik opsi “Daftar Pengguna” selanjutnya pilih jenis pekerja, yakni penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia.
    4. Sesudah itu, ketikkan email dan klik ‘kirim’.

    Setelah itu, lanjut ke laman berikutnya untuk mengecek.

    Baca juga: Ahok Beberkan Kekecewaan Jokowi, Soal Apa?

    Melalui aplikasi BPJSTKU di gawai yakni:

    1. Unduh aplikasi BPJSTKU di gawai Android maupun iOS.
    2. Kalau sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, cukup mengetikkan alamat email dan kata sandi.
    3. Bahi pendaftar baru, pertama-tama, lakukan registrasi dulu dengan memasukkan alamat email serta kata sandi.
    4. Pilih kategori pekerja, yakni sebagai penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia.
    5. Ketikkan nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor identitas.
    6. Kemudian ketikkan nomor KPJ atau nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
    7. Ketikkan nomor gawai aktif untuk proses aktivasi.
    8. Langkah terakhir, masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.

    Bisa dengan SMS ke nomor 2757:

    1. Kirimkan SMS dengan mengetik: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)
    2. Lantas kirim ke 2757

    Baca juga: Jokowi Beberkan Proyek Lumbung Pangan yang Digarap Prabowo

    Sesudah sukses registrasi, bisa menyaksikan status keanggotaan BPJamsostek. Peserta yang tercatat, aktif dan pendapatan dari gaji di bawah Rp5 juta berarti sesuai persyaratan yang ditetapkan Pemerintah. Sesudah itu tinggal menunggu bantuan Rp600.000 ditransferkan ke rekening.

  • Wow, Jokowi Naikkan Beasiswa Pemegang BPJS Ketenagakerjaan 1350% Tanpa Kenaikan Iuran

    Wow, Jokowi Naikkan Beasiswa Pemegang BPJS Ketenagakerjaan 1350% Tanpa Kenaikan Iuran

    TIKTAK.ID – Di penghujung 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meningkatkan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Kenaikan manfaat program yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) itu didapatkan para pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.

    Salah satu manfaat program JKK adalah kenaikan signifikan bantuan beasiswa, sesuai PP Nomor 82/2019. Bantuan beasiswa yang awalnya Rp12 juta untuk satu orang anak, sekarang menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak.

    Kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1350%. Beasiswa akan diberikan sejak Taman Kanak-kanak (TK) hingga kuliah dengan besaran jumlah ditentukan sesuai tingkat pendidikan.

    Baca juga: Anies Mulai Sambat, Kewalahan Inspeksi Ratusan Titik Banjir Tanpa Wagub

    Pertama, pendidikan TK hingga SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat senilai Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

    Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebanyak Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan senilai Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

    Halaman selanjutnya…

  • Kado Natal untuk Pekerja, Jokowi Teken Aturan Agar Manfaat Jamsostek Makin Besar

    Kado Natal untuk Pekerja, Jokowi Teken Aturan Agar Manfaat Jamsostek Makin Besar

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan angin segar bagi pekerja Indonesia yang selama ini menggunakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagaikan kado Natal bagi para pekerja di seluruh wilayah Indonesia, Jokowi memastikan BPJS Ketenagakerjaan yang kini berganti nama menjadi BPJAMSOSTEK memiliki manfaat lebih.

    Penambahan manfaat itu sudah berlaku sejak 2 Desember 2019 untuk pekerja Indonesia yang selama ini menggunakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 82/2019 tentang perubahan atas PP 44/2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, seperti dikutip melalui aturan tersebut.

    Baca juga: PKS Tetap Perjuangkan 4 Janjinya Meski Tak Menang Pemilu

    Beberapa manfaat tambahan seperti yang dikutip CNBCIndonesia.com, Rabu 25 Desember adalah:

    1. Biaya Kecelakaan Ditanggung Hingga Sembuh
    Berdasarkan peraturan yang diteken Jokowi, pekerja yang mengalami kecelakaan, berapa pun biaya kebutuhan medisnya akan ditanggung hingga sembuh.

    2. Homecare dan Pemeriksaan Diagnosa
    Penambahan manfaat JK lainnya adalah ketentuan mengenai perawatan di rumah alias homecare. Biaya yang diberikan tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp20 juta per tahun.

    Sementara pemeriksaan diagnostik dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Hal itu dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

    Halaman selanjutnya…