TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya?

Jokowi Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya?

By Joni Sitohang
11 Oktober 2020
925
0
Jokowi Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya?

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim terdapat banyak disinformasi dan hoaks yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat. Salah satunya, Jokowi menyinggung soal pemutusan hubungan kerja (PHK). Jokowi menampik bahwa UU Cipta Kerja akan mempermudah perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya.

“Apakah perusahaan bisa melakukan PHK kapan pun secara sepihak? Tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak,” ujar Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan, Bogor, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (9/10/20).

Perlu diketahui, jika membandingkan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah aturan yang berubah terkait PHK.

Baca juga : Lawan Puan Maharani, Rocky Gerung Siap Dampingi Nikita Mirzani yang ‘Lekuk Pikirannya Lebih Sexy’

Contohnya pada pasal 161 UU Ketenagakerjaan menyebut pengusaha bisa melakukan PHK jika pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Akan tetapi, PHK baru bisa diberlakukan usai pekerja diberikan surat peringatan hingga tiga kali secara berturut-turut.

Melalui UU Cipta Kerja, pasal tersebut pun dihapus, kemudian gantinya ditambahkan pasal 154A huruf j yang mengatur hal serupa. Akan tetapi, ketentuan mengenai surat peringatan tiga kali berturut-turut tak lagi tercantum dalam ketentuan baru itu.

Buruh pun menyoroti pasal 155 UU Ketenagakerjaan yang dihapus melalui UU Cipta Kerja. Pada pasal tersebut mengatur bahwa PHK yang dilakukan tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum. Pasal itu juga menyatakan perusahaan bisa melakukan skorsing terhadap pekerja yang masih dalam proses PHK, namun tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja.

Baca juga : Ini Alasan Walhi Minta Jokowi Tak Bikin Gaduh dan Seenaknya Main Tuduh Penolak UU Ciptaker Termakan Hoaks

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsJokowiOmnibus LawRUU Cipta KerjaUU Cipta Kerja

Related articles More from author

  • Sejumlah Ekonom dan Anggota DPR Tolak Rencana Jokowi Pindahkan Ibu Kota, Ini Alasan Mereka
    Nasional

    Sejumlah Ekonom dan Anggota DPR Tolak Rencana Jokowi Pindahkan Ibu Kota, Ini Alasan Mereka

    19 April 2021
    By Johan Arif
  • Pasca Kongres Demokrat, Diam-diam AHY Temui Jokowi dan Ma'ruf Amin, Ada Apa?
    Nasional

    Pasca Kongres Demokrat, Diam-diam AHY Temui Jokowi dan Ma’ruf Amin, Ada Apa?

    26 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi hingga Petinggi PKS Respons Mimpi SBY
    Nasional

    Jokowi hingga Petinggi PKS Respons Mimpi SBY

    23 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • PDIP Buka Suara Usai Relawan Jokowi Gelar Musra di Bandung
    Nasional

    PDIP Buka Suara Usai Relawan Jokowi Gelar Musra di Bandung

    29 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Guntur Romli Sebut Jokowi Ingin Bentuk Partai Super Terbuka untuk Amankan Kaesang di PSI
    Nasional

    Guntur Romli Sebut Jokowi Ingin Bentuk Partai Super Terbuka untuk Amankan Kaesang di PSI

    11 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Inikah Penyebab Utama Arief Poyuono Akhirnya Ditendang Keluar oleh Gerindra?
    Nasional

    Usulkan Jabatan Presiden 3 Periode, Poyuono Ngaku Niat Jerumuskan Jokowi

    22 Maret 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Uya Kuya Liburan ke Jepang
    Selebriti

    Di Tengah Geger Virus Corona, Uya Kuya Tak Batalkan Rencana Liburan ke Luar Negeri Bareng Keluarga

  • NasDem Gabung Koalisi Prabowo, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang
    Nasional

    NasDem Gabung Koalisi Prabowo, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

  • Legenda Sepak Bola Malaysia Minta Pemain Ikuti Jejak Timnas Indonesia
    Olahraga

    Legenda Sepak Bola Malaysia Minta Pemain Ikuti Jejak Timnas Indonesia

  • Bintang ‘Star Wars’ Kecam Rasisme Polisi AS dalam Kasus Kematian George Floyd
    Selebriti

    Bintang ‘Star Wars’ Kecam Rasisme Polisi AS dalam Kasus Kematian George Floyd

  • Ditunjuk Jadi Venue Piala Dunia U-20, Stadion Jakabaring Siapkan Fasilitas Pendukung
    Olahraga

    Ditunjuk Jadi Venue Piala Dunia U-20, Stadion Jakabaring Siapkan Fasilitas Pendukung

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.