TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya?

Jokowi Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya?

By Joni Sitohang
11 Oktober 2020
925
0
Jokowi Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya?

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim terdapat banyak disinformasi dan hoaks yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat. Salah satunya, Jokowi menyinggung soal pemutusan hubungan kerja (PHK). Jokowi menampik bahwa UU Cipta Kerja akan mempermudah perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya.

“Apakah perusahaan bisa melakukan PHK kapan pun secara sepihak? Tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak,” ujar Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan, Bogor, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (9/10/20).

Perlu diketahui, jika membandingkan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah aturan yang berubah terkait PHK.

Baca juga : Lawan Puan Maharani, Rocky Gerung Siap Dampingi Nikita Mirzani yang ‘Lekuk Pikirannya Lebih Sexy’

Contohnya pada pasal 161 UU Ketenagakerjaan menyebut pengusaha bisa melakukan PHK jika pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Akan tetapi, PHK baru bisa diberlakukan usai pekerja diberikan surat peringatan hingga tiga kali secara berturut-turut.

Melalui UU Cipta Kerja, pasal tersebut pun dihapus, kemudian gantinya ditambahkan pasal 154A huruf j yang mengatur hal serupa. Akan tetapi, ketentuan mengenai surat peringatan tiga kali berturut-turut tak lagi tercantum dalam ketentuan baru itu.

Buruh pun menyoroti pasal 155 UU Ketenagakerjaan yang dihapus melalui UU Cipta Kerja. Pada pasal tersebut mengatur bahwa PHK yang dilakukan tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum. Pasal itu juga menyatakan perusahaan bisa melakukan skorsing terhadap pekerja yang masih dalam proses PHK, namun tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja.

Baca juga : Ini Alasan Walhi Minta Jokowi Tak Bikin Gaduh dan Seenaknya Main Tuduh Penolak UU Ciptaker Termakan Hoaks

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsJokowiOmnibus LawRUU Cipta KerjaUU Cipta Kerja

Related articles More from author

  • Jokowi Gratiskan SIM untuk Mahasiswa/Pelajar, Pelaku UMKM dan Warga Miskin
    Nasional

    Jokowi Gratiskan SIM untuk Mahasiswa/Pelajar, Pelaku UMKM dan Warga Miskin

    31 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Rizieq Shihab Desak Jokowi dan DPR Ikut Usut Kematian 6 Laskar FPI
    Nasional

    Rizieq Shihab Desak Jokowi dan DPR Ikut Usut Kematian 6 Laskar FPI

    10 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Hasil Survey Voxpol: Mayoritas Publik Tak Terpengaruh Capres yang Didukung Jokowi
    Nasional

    Hasil Survey Voxpol: Mayoritas Publik Tak Terpengaruh Capres yang Didukung Jokowi

    22 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Minta Batalkan Pemindahan Ibu Kota, PKS: Pemerintah Tak Perlu Memaksakan Diri
    Nasional

    Minta Batalkan Pemindahan Ibu Kota, PKS: Pemerintah Tak Perlu Memaksakan Diri

    19 April 2021
    By Johan Arif
  • Pengamat Ungkap Pertemuan Jokowi-Prabowo di Istana Bogor Upaya Jegal Anies di Pilpres 2024
    Nasional

    Pengamat Ungkap Pertemuan Jokowi-Prabowo di Istana Bogor Upaya Jegal Anies di Pilpres 2024

    28 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Wamenag Buka Suara Usai Geger Cak Nun ‘Kesambet’ Sebut Jokowi Firaun
    Nasional

    Wamenag Buka Suara Usai Geger Cak Nun ‘Kesambet’ Sebut Jokowi Firaun

    23 Januari 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tips Hilangkan Cegukan Tanpa Minum
    Tips & Tutorial

    Tips Hilangkan Cegukan Tanpa Minum

  • Angelina Jolie Tulis Surat untuk Remaja Afghanistan
    Selebriti

    Angelina Jolie Tulis Surat untuk Remaja Afghanistan

  • PAN Optimis Dukung Menantu Jokowi di Pilkada Medan?
    Nasional

    PAN Optimis Dukung Menantu Jokowi di Pilkada Medan?

  • Dianggap Lakukan Kesalahan Fatal, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Kapolri
    Nasional

    Dianggap Lakukan Kesalahan Fatal, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Kapolri

  • Demi Hindari Polarisasi, Qodari Lempar Wacana Kontroversial Duet Jokowi-Prabowo 2024
    Nasional

    Demi Hindari Polarisasi, Qodari Lempar Wacana Kontroversial Duet Jokowi-Prabowo 2024

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.