Dengan begitu, saat pelimpahan tahap II, Maaher statusnya sudah menjadi tahanan Kejaksaan. Namun, ia dititipkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
“Dan dalam proses penahanan, tentunya pelayanan kesehatan terhadap seluruh tersangka ini sudah dipenuhi dengan baik oleh Polri. Karena pada tahanan Bareskrim Polri ditempatkan satu dokter yang senantiasa setiap hari memeriksa kesehatan seluruh tahanan yang ada pada rutan Bareskrim Polri,” papar Rusdi.
Lalu, di tanggal 6 Februari 2021, Dokter di Rutan Bareskrim Polri sempat menyarankan kepada Maaher untuk menjalani perawatan kembali di RS Polri. Saat bitu, Maaher menolak rekomendasi dari dokter tersebut.
Baca juga : Terpidana Terorisme Sebut JAD Pernah Jadi Sayap FPI
“Tetapi yang bersangkutan selalu menolak dan ingin tetap berada di rumah tahanan Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari dokter Kepolisian,” kata Rusdi.
Sehingga pada akhirnya, tanggal 8 Februari, Maaher dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. Namun, jenis penyakit Maaher tak bisa diungkap ke publik karena disebut demi menjaga nama baik dari pihak keluarga.
“Tentunya yang terpenting bagi kami semua, untuk mendoakan semoga arwah almarhum diterima di sisi Allah SWT,” ujar Rusdi.