
TIKTAK.ID – Keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) diketahui telah mendapatkan penolakan. Berdirinya partai politik (parpol) itu juga dianggap melenceng, karena merusak tatanan gerakan mahasiswa dengan campur tangan politik praktis.
Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) sendiri telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Akan tetapi, Ketua Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tarakan masa bakti 2018-2020, Kristianto Triwibowo menolak tegas terbentuknya parpol itu di Kalimantan Utara (Kaltara).
Kristianto mengatakan bahwa hadirnya parpol yang mencatut identitas mahasiswa itu sangat berseberangan dengan gerakan mahasiswa. Dia menerangkan, landasan dan kepentingan gerakan mahasiswa dan parpol itu sangat berbeda.
Baca juga : Alasan Jokowi Tolak Permintaan Ukraina untuk Pasok Senjata
Untuk itu, Kristianto menilai hadirnya Partai Mahasiswa Indonesia itu disinyalir kuat ingin mengkooptasi gerakan mahasiswa hingga kehilangan independensi, berpolitik praktis, dan bergerak untuk kepentingan politik tertentu.
“Masa iya mahasiswa berpartai. Tentu akan pudar semangat akademis, pengabdian, dan kontrol sosialnya. Mohon kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar dapat meninjau kembali partai itu. Saya berharap semua pihak tidak menghendaki hadirnya Partai Mahasiswa di Kaltara, karena kita ingin menjaga stabilitas sosial politik di Kaltara,” ujar Kristianto, Jumat (29/4/22), seperti dilansir Sindonews.com.
Kristianto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD KNPI Tarakan itu tidak menghendaki munculnya Partai Mahasiswa di Kaltara karena dirinya meyakini gerakan mahasiswa di Kaltara menjunjung tinggi peran dan fungsi mahasiswa serta Tri Darma Perguruan Tinggi.
Baca juga : Jokowi Larang Ekspor CPO, Dunia di Ambang Krisis Minyak Goreng
Kemudian mantan Sekretaris Umum BEM Universitas Borneo Tarakan (UBT) periode 2016-2027 tersebut menegaskan, tidak tepat jika mahasiswa mendirikan sebuah parpol. Dia menyatakan walaupun dalam perundang-undangan tidak menuai larangan, namun di statuta universitas ada larangan bagi mahasiswa untuk berpolitik praktis.
Selain itu, Kristianto menyebut munculnya parpol itu dapat mengklaim sepihak gerakan mahasiswa dan memecahkan keutuhan mahasiswa.
“Intinya, berpartai merupakan medan politik praktis. Saya dan kita semua tentu ketika masih berkuliah memahami kalau sejak mahasiswa ataupun di organisasi mahasiswa kita ditempa untuk pengembangan diri dan memperjuangkan kepentingan umum,” terang pria yang lahir dan besar di Kaltara tersebut.