TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Peneliti Nilai Isu Penghapusan Jabatan Gubernur Berpotensi Buka Peluang Amandemen UUD 1945

Peneliti Nilai Isu Penghapusan Jabatan Gubernur Berpotensi Buka Peluang Amandemen UUD 1945

By Joni Sitohang
9 Februari 2023
394
0
Peneliti Nilai Isu Penghapusan Jabatan Gubernur Berpotensi Buka Peluang Amandemen UUD 1945

TIKTAK.ID – Peneliti Ahli Madya Badan Riset dan Inovasi Nasional, Nyimas Latifah Letty Aziz mengatakan bahwa wacana penghapusan jabatan Gubernur mampu membuka pintu untuk dilakukannya Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, kata Letty, dalam UUD 1945 disebutkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis.

“Bisa jadi, kita telah beberapa kali melakukan amandemen UUD 1945,” ujar Letty, seperti dilansir Tempo.co, pada Selasa (7/2/23).

Letty menjelaskan, meski Indonesia sempat melakukan amandemen UUD 1945, tapi hal itu bukan perkara mudah, bila alasan di balik amandemen tersebut untuk menghapus jabatan gubernur.

Baca juga : Tanggapi Bubarnya Relawan Ganjar Pranowo Mania, PDIP: Kapan Dibentuk, Kok Tiba-tiba Bubar

“Bukan hal yang gampang, karena sebelum melakukan amandemen kembali, tentu ada banyak hal yang harus dipertimbangkan,” terang Letty.

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar melontarkan wacana penghapusan jabatan gubernur. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menilai pemilihan gubernur secara langsung melelahkan. Cak Imin menilai Pilkada langsung untuk gubernur sangat tidak efektif. Dia pun menyebut kewenangannya dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan Pilkada secara langsung.

Oleh sebab itu, Cak Imin mengusulkan supaya gubernur ditunjuk langsung oleh presiden. Selain itu, dia menganggap pemilihan secara langsung sebaiknya digelar hanya untuk tingkat wali kota atau bupati dan presiden.

Baca juga : GP Mania Bubar Sebelum Pilpres 2024, Relawan Ganjar Lain Malah Sambut Baik

Usulan Cak Imin itu pun bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah dipilih secara demokratis. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah turut mengatur Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Lebih lanjut, Letty menegaskan urgensi di balik menghapus jabagan gubernur tersebut harus jelas. Dia menyatakan lebih baik memperkuat fungsi dari gubernur daripada menghapus jabatannya.

“Justru yang harus dipertimbangkan yakni bagaimana memperkuat fungsi Korbinwas (koordinasi, pembinaan dan pengawasan) gubernur tersebut,” tutur Letty.

Baca juga : Sandiaga Disebut Ikhlaskan Utang Anies 50 Miliar, NasDem: Dua Orang itu Bersahabat

Kemudian Letty menyarankan untuk dilakukan pengkajian secara matang terlebih dahulu sebelum memutuskan menghapus jabatan gubernur. Pasalnya, Letty berpendapat hal itu bisa menimbulkan dampak yang luas, tak hanya secara konstitusi, melainkan juga ke masyarakat dan daerah.

TagsAmandemen UUDGubernur

Related articles More from author

  • Jokowi Minta para Gubernur Dukung Omnibus Law, Begini Respons Anies Baswedan
    Nasional

    Jokowi Minta para Gubernur Dukung Omnibus Law, Begini Respons Anies Baswedan

    12 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • PDIP Tegaskan Tak Ada Gagasan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dari Partai
    Nasional

    PDIP Tegaskan Tak Ada Gagasan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dari Partai

    19 September 2021
    By Joni Sitohang
  • 3 Alasan PAN Tolak Usulan Cak Imin ‘Hapus Jabatan Gubernur'
    Nasional

    3 Alasan PAN Tolak Usulan Cak Imin ‘Hapus Jabatan Gubernur’

    5 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 'Ndak Masuk Akal'
    Nasional

    Demokrat Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 ‘Ndak Masuk Akal’

    4 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Ridwal Kamil Rela Sunat Gaji Gubernur dan PNS Jabar Demi Bantu Atasi Corona, Anies Baswedan Gimana?
    Nasional

    Ridwan Kamil Rela Sunat Gaji Gubernur dan PNS Jabar Demi Bantu Atasi Corona, Anies Baswedan Gimana?

    31 Maret 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tolak Usulan Presiden 3 Periode
    Nasional

    Jokowi: Ada yang Cari Muka Usulkan Jabatan Presiden Tiga Periode

    2 Desember 2019
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Anak Ferdy Sambo Lolos Masuk Akpol 2023, Berikut Fakta-faktanya
    Nasional

    Anak Ferdy Sambo Lolos Masuk Akpol 2023, Berikut Fakta-faktanya

  • Reporters Without Borders: Sidang Kasus Khashoggi di Turki Dekati Jalan Buntu
    Internasional

    Reporters Without Borders: Sidang Kasus Khashoggi di Turki Dekati Jalan Buntu

  • Profil Dayang Donna Faroek, ‘Saingan’ Ahok Jadi Kepala Otorita IKN
    Nasional

    Profil Dayang Donna Faroek, ‘Saingan’ Ahok Jadi Kepala Otorita IKN

  • AS dan Denmark Disinyalir Sekongkol Mata-matai Pejabat Eropa
    Internasional

    AS dan Denmark Disinyalir Sekongkol Mata-matai Pejabat Eropa

  • China Peringatkan Serius Amerika Soal Campur Tangannya atas Taiwan
    Internasional

    China Peringatkan Serius Amerika Soal Campur Tangannya atas Taiwan

Artikel Terbaru

  • Rano Karno: Guruh Soekarnoputra Mencintai Indonesia dengan Cara Indah 26 September 2026
  • Apa Itu Jaringan 5G di HP dan Apa Bedanya dengan 4G 26 September 2026
  • Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi 26 September 2026
  • PSI Soal Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres: Inkonsistensi Pembuat UU 26 September 2026
  • 8 Cara Mengatasi HP Vivo Lemot dengan Mudah (Update 2026) 26 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (55)
  • Keuangan (9)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,936)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,214)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.