
TIKTAK.ID – Peneliti Ahli Madya Badan Riset dan Inovasi Nasional, Nyimas Latifah Letty Aziz mengatakan bahwa wacana penghapusan jabatan Gubernur mampu membuka pintu untuk dilakukannya Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, kata Letty, dalam UUD 1945 disebutkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis.
“Bisa jadi, kita telah beberapa kali melakukan amandemen UUD 1945,” ujar Letty, seperti dilansir Tempo.co, pada Selasa (7/2/23).
Letty menjelaskan, meski Indonesia sempat melakukan amandemen UUD 1945, tapi hal itu bukan perkara mudah, bila alasan di balik amandemen tersebut untuk menghapus jabatan gubernur.
Baca juga : Tanggapi Bubarnya Relawan Ganjar Pranowo Mania, PDIP: Kapan Dibentuk, Kok Tiba-tiba Bubar
“Bukan hal yang gampang, karena sebelum melakukan amandemen kembali, tentu ada banyak hal yang harus dipertimbangkan,” terang Letty.
Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar melontarkan wacana penghapusan jabatan gubernur. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menilai pemilihan gubernur secara langsung melelahkan. Cak Imin menilai Pilkada langsung untuk gubernur sangat tidak efektif. Dia pun menyebut kewenangannya dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan Pilkada secara langsung.
Oleh sebab itu, Cak Imin mengusulkan supaya gubernur ditunjuk langsung oleh presiden. Selain itu, dia menganggap pemilihan secara langsung sebaiknya digelar hanya untuk tingkat wali kota atau bupati dan presiden.
Baca juga : GP Mania Bubar Sebelum Pilpres 2024, Relawan Ganjar Lain Malah Sambut Baik
Usulan Cak Imin itu pun bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah dipilih secara demokratis. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah turut mengatur Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Lebih lanjut, Letty menegaskan urgensi di balik menghapus jabagan gubernur tersebut harus jelas. Dia menyatakan lebih baik memperkuat fungsi dari gubernur daripada menghapus jabatannya.
“Justru yang harus dipertimbangkan yakni bagaimana memperkuat fungsi Korbinwas (koordinasi, pembinaan dan pengawasan) gubernur tersebut,” tutur Letty.
Baca juga : Sandiaga Disebut Ikhlaskan Utang Anies 50 Miliar, NasDem: Dua Orang itu Bersahabat
Kemudian Letty menyarankan untuk dilakukan pengkajian secara matang terlebih dahulu sebelum memutuskan menghapus jabatan gubernur. Pasalnya, Letty berpendapat hal itu bisa menimbulkan dampak yang luas, tak hanya secara konstitusi, melainkan juga ke masyarakat dan daerah.