TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Peneliti Nilai Isu Penghapusan Jabatan Gubernur Berpotensi Buka Peluang Amandemen UUD 1945

Peneliti Nilai Isu Penghapusan Jabatan Gubernur Berpotensi Buka Peluang Amandemen UUD 1945

By Joni Sitohang
9 Februari 2023
394
0
Peneliti Nilai Isu Penghapusan Jabatan Gubernur Berpotensi Buka Peluang Amandemen UUD 1945

TIKTAK.ID – Peneliti Ahli Madya Badan Riset dan Inovasi Nasional, Nyimas Latifah Letty Aziz mengatakan bahwa wacana penghapusan jabatan Gubernur mampu membuka pintu untuk dilakukannya Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, kata Letty, dalam UUD 1945 disebutkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis.

“Bisa jadi, kita telah beberapa kali melakukan amandemen UUD 1945,” ujar Letty, seperti dilansir Tempo.co, pada Selasa (7/2/23).

Letty menjelaskan, meski Indonesia sempat melakukan amandemen UUD 1945, tapi hal itu bukan perkara mudah, bila alasan di balik amandemen tersebut untuk menghapus jabatan gubernur.

Baca juga : Tanggapi Bubarnya Relawan Ganjar Pranowo Mania, PDIP: Kapan Dibentuk, Kok Tiba-tiba Bubar

“Bukan hal yang gampang, karena sebelum melakukan amandemen kembali, tentu ada banyak hal yang harus dipertimbangkan,” terang Letty.

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar melontarkan wacana penghapusan jabatan gubernur. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menilai pemilihan gubernur secara langsung melelahkan. Cak Imin menilai Pilkada langsung untuk gubernur sangat tidak efektif. Dia pun menyebut kewenangannya dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan Pilkada secara langsung.

Oleh sebab itu, Cak Imin mengusulkan supaya gubernur ditunjuk langsung oleh presiden. Selain itu, dia menganggap pemilihan secara langsung sebaiknya digelar hanya untuk tingkat wali kota atau bupati dan presiden.

Baca juga : GP Mania Bubar Sebelum Pilpres 2024, Relawan Ganjar Lain Malah Sambut Baik

Usulan Cak Imin itu pun bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah dipilih secara demokratis. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah turut mengatur Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Lebih lanjut, Letty menegaskan urgensi di balik menghapus jabagan gubernur tersebut harus jelas. Dia menyatakan lebih baik memperkuat fungsi dari gubernur daripada menghapus jabatannya.

“Justru yang harus dipertimbangkan yakni bagaimana memperkuat fungsi Korbinwas (koordinasi, pembinaan dan pengawasan) gubernur tersebut,” tutur Letty.

Baca juga : Sandiaga Disebut Ikhlaskan Utang Anies 50 Miliar, NasDem: Dua Orang itu Bersahabat

Kemudian Letty menyarankan untuk dilakukan pengkajian secara matang terlebih dahulu sebelum memutuskan menghapus jabatan gubernur. Pasalnya, Letty berpendapat hal itu bisa menimbulkan dampak yang luas, tak hanya secara konstitusi, melainkan juga ke masyarakat dan daerah.

TagsAmandemen UUDGubernur

Related articles More from author

  • 'Penguasa' Ibu Kota Negara Baru Ditunjuk Langsung Presiden, Tak Ada Gubernur dan DPRD
    Nasional

    ‘Penguasa’ Ibu Kota Negara Baru Ditunjuk Langsung Presiden, Tak Ada Gubernur dan DPRD

    20 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Pakar Hukum Tata Negara Soal Isu Amendemen UUD 1945: Urgensi dan Waktunya Tidak Pas
    Nasional

    Pakar Hukum Tata Negara Soal Isu Amendemen UUD 1945: Urgensi dan Waktunya Tidak Pas

    21 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Temui Amien Rais, La Nyalla Tegaskan Dukung Amendemen UUD 1945 Soal Presiden Kembali Ditunjuk MPR
    Nasional

    Temui Amien Rais, La Nyalla Tegaskan Dukung Amendemen UUD 1945 Soal Presiden Kembali Ditunjuk MPR

    27 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • 3 Alasan PAN Tolak Usulan Cak Imin ‘Hapus Jabatan Gubernur'
    Nasional

    3 Alasan PAN Tolak Usulan Cak Imin ‘Hapus Jabatan Gubernur’

    5 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 'Ndak Masuk Akal'
    Nasional

    Demokrat Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 ‘Ndak Masuk Akal’

    4 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Ini Kata Pengamat Soal Jokowi Tak Mau Campur Tangan Urusan MPR Amendemen UUD 45'
    Nasional

    Ini Kata Pengamat Soal Jokowi Tak Mau Campur Tangan Urusan MPR Amendemen UUD 45′

    13 September 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Gus Ipul Klaim Warga NU Inginkan Duet Ganjar-Erick Thohir
    Nasional

    Gus Ipul Klaim Warga NU Inginkan Duet Ganjar-Erick Thohir

  • Kasus Harun Masiku Jalan di Tempat, KPK Diminta Jujur
    Nasional

    Kasus Harun Masiku Jalan di Tempat, KPK Diminta Jujur

  • siti khotimah gadis cantik yang mengalami salah tembak
    Viral

    Dikira Maling Saat Gedor Pintu Rumah Pagi Buta, Mahasiswi di Musirawas Ditembak Kakak Ipar

  • Waspadai 4 Makanan ini untuk Hindari Sembelit
    Tips & Tutorial

    Waspadai 4 Makanan ini untuk Hindari Sembelit

  • Rizieq Shihab Desak Jokowi dan DPR Ikut Usut Kematian 6 Laskar FPI
    Nasional

    Rizieq Shihab Desak Jokowi dan DPR Ikut Usut Kematian 6 Laskar FPI

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.