TIKTAK.ID – Usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengenai pemilihan gubernur (Pilgub) ditiadakan terus menimbulkan polemik. Partai Amanat Nasional (PAN) secara tegas menolak usul itu.
Juru Bicara DPP PAN, Viva Yoga Mauladi menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan kedudukan provinsi bersifat ganda, yakni sebagai daerah otonom yang menjalankan kewenangan desentralisasi dan sebagai wakil Pemerintah Pusat yang menjalankan kewenangan dekonsentrasi.
Yoga mengatakan fungsi ganda gubernur diperkuat di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa kedudukan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah punya fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan di daerah serta tugas pembantuan.
Baca juga : NasDem Bantah Isu Pertemuan Surya Paloh-Airlangga Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan, “Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat”.
“Saya tidak setuju dengan gagasan Cak Imin yang ingin menghapus posisi gubernur dari sistem dan tata kelola pemerintahan nasional,” ungkap Yoga, seperti dilansir SINDOnews, pada Jumat (3/2/23).
Lantas Yoga memaparkan dasar pemikiran menolak usulan Cak Imin tersebut. Pertama, kata Yoga, secara geografis dan geopolitik, posisi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menjadi penting dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik lewat desentralisasi, dekonsentrasi, maupun tugas pembantuan.
Baca juga : Survei SMRC: Ganjar-Anies Bakal Bersaing Ketat Jika Pilpres Berlangsung Dua Putaran
“Dengan begitu, rencana pembangunan nasional bisa dipercepat melalui fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan dari gubernur,” ucap Yoga.
Kedua, Wakil Ketua Umum DPP PAN ini menilai gubernur berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa. Dia menganggap gubernur bakal menciptakan terjadinya integrasi wilayah kerjanya, sehingga dapat dimaksimalkan untuk membangun integrasi nasional. Dia menerangkan, karena gubernur bertanggung jawab kepada presiden, maka fungsi gubernur sebagai integrator nasional pun menjadi signifikan.
Ketiga, Yoga menyatakan perlu ada kajian akademis serius bagaimana yang benar menurut konstitusi dan yang baik menurut kepentingan bangsa, apakah sebaiknya gubernur dipilih melalui Pilkada, ditunjuk langsung oleh presiden karena gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, atau dipilih lewat mekanisme pemilihan di lembaga legislatif provinsi.