
TIKTAK.ID – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk turun tangan dalam mengungkap kematian enam laskar FPI. Sebelumnya, keenam pengawal Rizieq tersebut telah tewas diduga akibat timah panas aparat polisi.
“Saya meminta seluruh elemen dari Presiden, DPR, semua, untuk bersama-sama mengungkap fakta yang sebenarnya. Apa yang terjadi di balik peristiwa ini,” ujar Rizieq dalam video yang diunggah akun YouTube Front TV, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (9/12/20).
Perlu diketahui, bentrok antara polisi dan laskar pengawal Rizieq terjadi di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12/20) dini hari.
Baca juga : Reaksi Gibran Menang Telak Pilkada Solo Versi Hitung Cepat
Rizieq dan FPI mengaku peristiwa ini terjadi tak lama setelah pengintaian polisi terhadap rombongannya.
Menurut Rizieq, awalnya ia tak menyangka bakal diikuti oleh polisi. Ia menjelaskan, rombongan hanya tahu bahwa sedang dikejar oleh orang tak dikenal yang ingin berbuat jahat.
“Ketika kejadian, tidak ada satu pun di antara kami, baik saya dan keluarga maupun seluruh laskar pengawal yang mengira bahwa yang melakukan pengejaran, mepet, dan mengganggu dari kepolisian. Sama sekali kami tidak menduga hal itu,” ucapnya.
Baca juga : Ahok Ngamuk Dengar Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI Diusulkan Naik
Kemudian menindaklanjuti peristiwa tersebut, ia pun meminta masyarakat dan pendukungnya untuk menahan diri. Ia menyatakan pihaknya bakal menempuh jalur hukum sebagai upaya mencari keadilan.
“Saya meminta seluruh rakyat dan bangsa Indonesia untuk menahan diri. Sabar. Kita hadapi dengan elegan, dan kita tempuh prosedur hukum yang ada,” jelasnya.
Kematian enam laskar tersebut terjadi di tengah pengawalan rombongan Rizieq Shihab pada Senin (7/12/20) dini hari. Akan tetapi, masing-masing pihak, baik kepolisian maupun FPI memiliki versi kronologi yang berbeda satu sama lain dan sama-sama mengklaim terlebih dulu diserang.
Baca juga : Di Mana Habib Rizieq Saat Polisi Tembak Mati Anggota FPI?
Lebih lanjut, untuk mengungkap fakta kejadian, Komnas HAM membentuk tim guna mengecek kebenaran informasi. Tim Komnas HAM menggali keterangan saksi segera setelah kejadian mengemuka ke publik.
Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Choirul Anam memaparkan bahwa pihaknya bakal membuka opsi untuk melibatkan ahli. Menurutnya, setelah mengumpulkan keterangan saksi, kini tim masih mengumpulkan bukti.





![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)




