TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›‘Penguasa’ Ibu Kota Negara Baru Ditunjuk Langsung Presiden, Tak Ada Gubernur dan DPRD

‘Penguasa’ Ibu Kota Negara Baru Ditunjuk Langsung Presiden, Tak Ada Gubernur dan DPRD

By Joni Sitohang
20 Oktober 2021
575
0
'Penguasa' Ibu Kota Negara Baru Ditunjuk Langsung Presiden, Tak Ada Gubernur dan DPRD

TIKTAK.ID – Pemerintah menginginkan Ibu Kota Negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih melalui pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, tidak ada DPRD seperti di DKI Jakarta saat ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam rancangan atau draf rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) baru dari Pemerintah yang sudah diberikan kepada DPR untuk dibahas. Draf itu menyatakan Ibu Kota Negara baru nanti bakal dipimpin oleh Kepala Otorita yang diangkat dan dapat diberhentikan kapan pun oleh Presiden.

“Pemerintahan Khusus IKN […] dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden,” begitu bunyi pasal 9 draf RUU IKN, seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Mahfud MD: PON Sukses Bukti Papua ‘Sangat NKRI’

Otorita IKN sendiri adalah lembaga Pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat menjabat selama lima tahun. Mereka pun bisa diangkat kembali oleh Presiden dalam masa jabatan yang sama, tapi bisa diberhentikan kapan pun.

“Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,” bunyi pasal 10 ayat 2 draf RUU IKN.

Baca juga : PDIP: Anies Terlalu Ngotot Jadikan DKI Tuan Rumah Formula E

Kemudian draf UU IKN mengatakan kewenangan Pemerintahan Khusus IKN dalam pengelolaan wilayah mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

Lebih lanjut, draf RUU IKN tidak mengatur soal pembentukan DPRD dalam Pemerintahan Khusus IKN. Hal itu berarti IKN tidak akan memiliki DPRD seperti yang dimiliki oleh DKI Jakarta saat ini.

Selain itu, Pemerintahan IKN bakal dikecualikan dari ketentuan aturan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum. Artinya, tidak ada pemilihan Kepala Daerah. Hanya akan ada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

TagsDPRDGubernurIbu Kota Baru

Related articles More from author

  • Mantan Timses Jokowi Dapat Jatah Jabatan Penting di IKN
    Nasional

    Mantan Timses Jokowi Dapat Jatah Jabatan Penting di IKN

    7 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • 'Hujan Batu' Warnai Demo Tolak Omnibus Law di Kota Malang
    Nasional

    ‘Hujan Batu’ Warnai Demo Tolak Omnibus Law di Kota Malang

    8 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Gibran Sindir Cak Imin Soal IKN: Dulu Potong Tumpeng Sekarang Gak Dukung
    Nasional

    Gibran Sindir Cak Imin Soal IKN: Dulu Potong Tumpeng Sekarang Gak Dukung

    24 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' Bikin Heboh, Pengusaha Muda Tegas Tetap Dukung Ibu Kota Negara Pindah
    Nasional

    Di Ibu Kota Baru Tak Ada Pilkada dan DPRD, Apakah Tak Melanggar Konstitusi?

    23 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • KSP Bocorkan Sosok yang Bakal Memimpin IKN 'Nusantara', Tak Ada Nama Ahok?
    Nasional

    KSP Bocorkan Sosok yang Bakal Memimpin IKN ‘Nusantara’, Tak Ada Nama Ahok?

    24 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Penyatuan Tanah Gusuran Ahok dan Tanah dari Rumah Pengasingan Bung Karno di IKN Nusantara
    Nasional

    Penyatuan Tanah Gusuran Ahok dan Tanah dari Rumah Pengasingan Bung Karno di IKN Nusantara

    14 Maret 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Mahfud MD Beberkan Sejumah Laporan Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
    Nasional

    Mahfud MD Beberkan Sejumah Laporan Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

  • TIKTAK.ID - Bahas Banjir Bersama Anies, Jokowi: Jakarta Bukan Daerah yang Berdiri Sendiri
    Nasional

    Bahas Banjir Bersama Anies, Jokowi: Jakarta Bukan Daerah yang Berdiri Sendiri

  • Robot NASA Sukses Mendarat di Mars
    Teknologi

    Robot NASA Sukses Mendarat di Mars

  • Performa Inkonsisten, Ronald Koeman Akui Barcelona Tengah Hadapi Situasi Rumit
    Olahraga

    Performa Inkonsisten, Ronald Koeman Akui Barcelona Tengah Hadapi Situasi Rumit

  • Pengamat: Wacana Tunda Pemilu Strategi Parpol untuk Kerek Elektabilitas
    Nasional

    Pengamat: Wacana Tunda Pemilu Strategi Parpol untuk Kerek Elektabilitas

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.