Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Taufik Basari mengungkapkan bahwa ada masalah jumlah sumber daya manusia yang bisa dicalonkan menjadi penjabat sementara (Pjs) Gubernur jika tak ada Pilkada sebelum 2024.
Baca juga : Nadiem Resmi Hapus Ujian Nasional, Ini 8 Poin Utama SE Mendikbud
Sebab, ia menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menunjuk sebanyak 24 orang untuk menjabat sebagai Pjs Gubernur di 24 provinsi yang masa jabatan pasangan gubernur dan wakil gubernurnya berakhir pada 2022 serta 2023.
1 2