TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pilkada Serentak 2024, Masa Jabatan Anies Baswedan Bisa Diperpanjang

Pilkada Serentak 2024, Masa Jabatan Anies Baswedan Bisa Diperpanjang

By Joni Sitohang
5 Februari 2021
1069
0
Pilkada Serentak 2024, Masa Jabatan Anies Baswedan Bisa Diperpanjang

TIKTAK.ID – Terdapat beberapa Kepala Daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023, diusulkan untuk diperpanjang hingga 2024. Salah satunya Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Hal itu disebabkan jumlah nama yang bisa dicalonkan jadi penjabat sementara (Pj. atau Pjs.) Gubernur terbatas, sedangkan Pemerintah ngotot ingin Pilkada dilakukan serentak pada 2024.

Menurut pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, ada sebanyak 282 daerah yang bakal dijabat penjabat (Pj.) Kepala Daerah jika Pemerintah memang enggan menggelar Pilkada pada 2022 dan 2023 lewat revisi Undang-undang Pemilu.

“Saya menawarkan untuk perpanjang saja masa jabatan. Kepala Daerah yang sekarang di 2022, misalnya Pak Anies Baswedan di DKI Jakarta, sudah tambah saja jadi dua tahun lagi,” ujar Djohan melalui diskusi daring yang digelar Populi Center, Kamis (4/2/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : 26 Terduga Teroris yang Diterbangkan dari Makassar Ditahan di Cikeas

Djohan menilai opsi tersebut dapat dilakukan dengan aturan yang ada. Ia mengatakan Pemerintah hanya perlu menunjuk para Kepala Daerah yang ada saat ini sebagai Pj.

Djohan menyebut opsi ini dapat menyelesaikan sejumlah persoalan. Ia menjelaskan, pertama, opsi tersebut akan membuat Pemerintah dan DPR tidak perlu melakukan revisi UU Pemilu. Kemudian yang kedua, daerah akan dipimpin oleh pemimpin berpengalaman. Para Kepala Daerah pun memiliki legitimasi lebih kuat karena sebelumnya dipilih oleh rakyat.

“Yang paling penting yakni mereka legitimate. Sebab terkait persoalan Pj. (dari lingkungan ASN) ini legitimasinya kurang, rendah, karena dia diangkat,” tegas Djohan.

Baca juga : Respons Dingin Moeldoko Saat Ditanya Soal Surat AHY ke Jokowi

“Terlebih kalau ada kecurigaan ke Pemerintah [bahwa] ‘Bisa Saja ditaruh orang-orang yang pro kepentingan Pemerintah’,” lanjut Guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menolak rencana revisi UU Pemilu yang mencantumkan usulan gelaran Pilkada serentak 2022. Pemerintah tetap berpegang pada Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebut Pilkada serentak hanya akan digelar pada 2024, yaitu tahun yang sama dengan Pemilu serentak.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsAnies BaswedanDPRGubernur DKI JakartaPartai NasDemPilkada 2022Pilkada 2024

Related articles More from author

  • Tanah Proyek Rumah DP Nol Rupiah Diselidiki Bareskrim Polri, 'Teror Psikis' Terkini Buat Anies?
    Nasional

    Tanah Proyek Rumah DP Nol Rupiah Diselidiki Bareskrim Polri, ‘Teror Psikis’ Terkini Buat Anies?

    11 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Wilayah Anies Bakal Terapkan Tarif Parkir 60 Ribu per Jam, Mulai Kapan?
    Nasional

    Wilayah Anies Bakal Terapkan Tarif Parkir 60 Ribu per Jam, Mulai Kapan?

    23 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Partai Ummat Gamang Dukung Anies atau Prabowo, PKS: Dukung Anies Mesti Tegas!
    Nasional

    Partai Ummat Gamang Dukung Anies atau Prabowo, PKS: Dukung Anies Mesti Tegas!

    20 April 2023
    By Joni Sitohang
  • Ahmad Luthfi Ungkap Sinyal Jokowi Akhirnya Turun Gunung Jadi Jurkam
    Nasional

    Ahmad Luthfi Ungkap Sinyal Jokowi Akhirnya Turun Gunung Jadi Jurkam

    8 November 2024
    By Joni Sitohang
  • DPR Minta Polri Bentuk Tim Khusus Usut Kebocoran Data 279 Juta Penduduk Indonesia
    Nasional

    DPR Minta Polri Bentuk Tim Khusus Usut Kebocoran Data 279 Juta Penduduk Indonesia

    23 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Luar Biasa! Hanya Demi Tundukkan Nikita Mirzani, Ormas Pendukung Puan Maharani Ancam Siapkan 100 Pengacara
    Nasional

    Luar Biasa! Hanya Demi Tundukkan Nikita Mirzani, Ormas Pendukung Puan Maharani Ancam Siapkan 100 Pengacara

    10 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ditagih Anies Soal Dana Bagi Hasil, Sri Mulyani Berkelit, Pemerintah Pusat Tak Punya Duit?
    Nasional

    Ditagih Anies Soal Dana Bagi Hasil, Sri Mulyani Berkelit, Pemerintah Pusat Tak Punya Duit?

  • Polemik Hotel Berbintang untuk Isoman DPR, Habiburokhman: Kita Diperlakukan Seperti Binatang
    Nasional

    Prabowo Digugat Rp 501 Miliar oleh Eks Kader Gerindra, Begini Kata Partai

  • Gagal Atasi Pandemi karena 'Lupa Diri', Kasatgasus Cakra Buana PDIP Desak Jokowi Segera Tobat
    Nasional

    Gagal Atasi Pandemi karena ‘Lupa Diri’, Kasatgasus Cakra Buana PDIP Desak Jokowi Segera Tobat

  • Silang Pendapat Kian 'Panas' Gubernur Sumut vs Mantu Jokowi
    Nasional

    Silang Pendapat Kian ‘Panas’ Gubernur Sumut vs Mantu Jokowi

  • Beberapa Kesalahan dalam Berolahraga Dapat Menghilangkan Manfaatnya
    Tips & Tutorial

    Beberapa Kesalahan dalam Berolahraga Dapat Menghilangkan Manfaatnya

Artikel Terbaru

  • HP Vivo Y28: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 25 September 2026
  • Desember, Rico Waas Targetkan Puskesmas Glugur Darat Rampung Dibangun 25 September 2026
  • Polantas KARIB, Kapolri Dorong Teknologi Jadi Jembatan Pelayanan yang Lebih Dekat dengan Masyarakat 25 September 2026
  • Cara Membuat Kata Sandi yang Kuat dan Mudah Diingat 25 September 2026
  • Riwayat Sekolah Gibran Diungkap Jokowi: UTS Australia-MDIS Singapura 25 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (54)
  • Keuangan (8)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,933)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,212)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.