
TIKTAK.ID – Terdapat beberapa Kepala Daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023, diusulkan untuk diperpanjang hingga 2024. Salah satunya Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Hal itu disebabkan jumlah nama yang bisa dicalonkan jadi penjabat sementara (Pj. atau Pjs.) Gubernur terbatas, sedangkan Pemerintah ngotot ingin Pilkada dilakukan serentak pada 2024.
Menurut pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, ada sebanyak 282 daerah yang bakal dijabat penjabat (Pj.) Kepala Daerah jika Pemerintah memang enggan menggelar Pilkada pada 2022 dan 2023 lewat revisi Undang-undang Pemilu.
“Saya menawarkan untuk perpanjang saja masa jabatan. Kepala Daerah yang sekarang di 2022, misalnya Pak Anies Baswedan di DKI Jakarta, sudah tambah saja jadi dua tahun lagi,” ujar Djohan melalui diskusi daring yang digelar Populi Center, Kamis (4/2/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : 26 Terduga Teroris yang Diterbangkan dari Makassar Ditahan di Cikeas
Djohan menilai opsi tersebut dapat dilakukan dengan aturan yang ada. Ia mengatakan Pemerintah hanya perlu menunjuk para Kepala Daerah yang ada saat ini sebagai Pj.
Djohan menyebut opsi ini dapat menyelesaikan sejumlah persoalan. Ia menjelaskan, pertama, opsi tersebut akan membuat Pemerintah dan DPR tidak perlu melakukan revisi UU Pemilu. Kemudian yang kedua, daerah akan dipimpin oleh pemimpin berpengalaman. Para Kepala Daerah pun memiliki legitimasi lebih kuat karena sebelumnya dipilih oleh rakyat.
“Yang paling penting yakni mereka legitimate. Sebab terkait persoalan Pj. (dari lingkungan ASN) ini legitimasinya kurang, rendah, karena dia diangkat,” tegas Djohan.
Baca juga : Respons Dingin Moeldoko Saat Ditanya Soal Surat AHY ke Jokowi
“Terlebih kalau ada kecurigaan ke Pemerintah [bahwa] ‘Bisa Saja ditaruh orang-orang yang pro kepentingan Pemerintah’,” lanjut Guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menolak rencana revisi UU Pemilu yang mencantumkan usulan gelaran Pilkada serentak 2022. Pemerintah tetap berpegang pada Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebut Pilkada serentak hanya akan digelar pada 2024, yaitu tahun yang sama dengan Pemilu serentak.
Halaman selanjutnya…