TIKTAK.ID – Pengadilan Myanmar memutuskan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi, dalam serangkaian persidangan terbaru.
Kali ini ia dihukum karena kepemilikan ilegal dan impor walkie-talkie dan melanggar aturan Covid-19.
Suu Kyi pertama kali dihukum pada Desember lalu, dan dikenakan hukuman kurungan penjara dua tahun.
Dia telah ditahan sejak kudeta militer Februari lalu dan menghadapi sekitar selusin tuduhan, yang semua dibantahnya, seperti yang dilansir BBC.
Diyakini bahwa tuduhan Senin ini berasal saat tentara menggeledah rumahnya pada hari kudeta oleh pasukan yang dipimpin oleh Jenderal Min Aung Hlaing, ketika mereka mengatakan mereka menemukan perangkat tersebut.
Persidangan pada Senin (10/1/22) di Ibu Kota, Nay Pyi Taw, dilakukan dengan tertutup bagi media dan pengacara Suu Kyi dilarang berkomunikasi dengan media dan publik.
Hukuman terbaru ini akan membuat akumulasi hukuman penjara terhadap Suu Kyi menjadi enam tahun.
Bulan lalu pemenang Nobel itu dinyatakan bersalah atas penghasutan perbedaan pendapat dan melanggar aturan Covid-19, dalam pengadilan yang dikutuk sebagai “pengadilan palsu” oleh Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Michelle Bachelet.
Human Rights Watch (HRW) menyebut proses hukum tersebut sebagai “sirkus ruang sidang dari proses rahasia atas tuduhan palsu… sehingga (Aung San Suu Kyi) akan tetap berada di penjara tanpa batas waktu”.
Wakil Direktur HRW Asia, Phil Robertson juga menuduh militer “mengamankan” hukuman “di pengadilan kanguru atas tuduhan paling lemah, bermotif politik”, dan mengklaim itu “melanggar hak asasi manusia setiap orang, mulai dari Suu Kyi… juga terhadap aktivis Gerakan Pembangkangan Sipil di jalan”.
Perebutan kekuasaan oleh militer di Myanmar pada Februari lalu terjadi beberapa bulan setelah Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Suu Kyi memenangkan pemilihan umum November 2020 dengan angka telak.
Junta militer menuduh terjadi kecurangan pemilih pada kemenangan tersebut, namun pengamat Pemilu independen mengatakan bahwa Pemilu tersebut sebagian besar berjalan bebas dan adil.
Kudeta tersebut memicu demonstrasi yang meluas dan militer Myanmar telah menindak pengunjuk rasa, aktivis, dan jurnalis pro-demokrasi.
Suu Kyi adalah satu dari lebih dari 10.600 orang yang telah ditangkap oleh junta sejak Februari, dan setidaknya 1.303 lainnya tewas dalam demonstrasi, menurut kelompok pemantau Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik.
Diyakini bahwa jika dinyatakan bersalah atas semua tuduhan yang dia hadapi, Suu Kyi akhirnya bisa dipenjara seumur hidup.