TIKTAK.ID – Prinsip “Equality Before the Law” atau ‘kesetaraan di mata hukum’ sepertinya benar-benar diterapkan di Bulgaria. Buktinya, seorang pejabat tinggi jika melanggar hukum tetap akan dikenai hukuman. Ini terjadi kepada Perdana Menteri Bulgaria, Boyko Borissov yang dikenai denda akibat melanggar perintah mengenakan masker.
Kementerian Kesehatan Bulgaria mengatakan akan mendenda Perndana Menteri Boyko sebesar 174 dolar Amerika atau sekitar 2.5 juta rupiah, karena melanggar perintah penggunaan masker dalam sebuah kunjungan ke Gereja Rila Ortodoks Timur, Selasa (23/6/20).
Sehari sebelumnya, Menteri Kesehatan Kiril Ananiev memerintahkan warga Bulgaria untuk kembali mengenakan masker selama berada di tempat umum setelah negara Balkan itu pada pekan lalu mencatat kenaikan kasus Covid-19 mingguan tertinggi.
“Semua orang yang tanpa masker pelindung wajah di gereja di Biara Rila selama kunjungan Perdana Menteri akan didenda,” kata Kementerian Kesehatan kepada Reuters.
Bukan hanya Boyko, semua jurnalis, fotografer dan juru kamera yang menemaninya berkunjung ke gereja dan tak menggunakan masker juga akan dikenai denda, kata Kementerian itu.
Namun, Kementerian tidak menyebutkan apakah pendeta yang tak mengenakan masker saat menerima kunjungan Perdana Menteri juga akan mendapatkan denda yang sama.
Gereja Rila Ortodoks Timur, terletak di pegunungan Rila di selatan Sofia. Gereja itu berusia lebih dari 10 abad, terkenal dengan lukisan-lukisan berwarna-warni dan merupakan salah satu tempat wisata utama di Bulgaria.
Bulgaria melewati pandemi Covid-19 yang relatif cukup baik karena pembatasan karantina yang ketat termasuk wajib memakai masker wajah di tempat-tempat umum.
Pada bulan ini, langkah-langkah pelonggaran mulai diberlakukan, namun pekan lalu dilaporkan sebanyak 606 kasus baru Covid-19, sehingga total kasus menjadi 3.984, dengan 207 kematian. Peningkatan itu memaksa keputusan Kiril untuk menerapkan kembali persyaratan menggunakan masker di tempat-tempat umum, termasuk kereta api dan bus.
Perdana Menteri bukan satu-satunya yang mendapat denda karena melanggar protokol kesehatan, namun pada Senin (22/6/20), Kepala Inspektur Kesehatan Negara Angel Kunchev mengatakan partai GERB kanan-tengah yang berkuasa dan Partai Sosialis oposisi masing-masing akan didenda 1.735 dolar Amerika atau sekitar 25 juta rupiah.
Denda itu dijatuhkan karena kedua partai itu gagal menjaga jarak sosial pada acara skala besar yang baru-baru ini mereka selenggarakan.