Namun untuk KRL, kata Riza, kini pihaknya menyerahkan kepada Pemerintah Pusat. Menurutnya, ia hanya bisa memberikan saran dan masukan.
“Untuk KRL kan kewenangan bukan ada di kami, tapi ada di Pemerintah Pusat. Tugas kami hanya bisa menyampaikan masukan-masukan, sedangkan keputusan ada di Pemerintah Pusat,” tutur Riza.
Sementara itu, Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan, keputusan Menko Luhut tidak memberhentikan operasional KRL bukan tanpa alasan.
“Pak Luhut mendapat laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi kami juga tidak ingin mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya,” ucap Jodi melalui pesan tertulis, mengutip Kompas.com, Jumat (17/4/20).
Jodi mengungkapkan KRL akan beroperasi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang. Kebijakan ini menurutnya akan berlangsung sampai bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah sudah diterima masyarakat.
Sebelumnya, terdapat delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Delapan sektor tersebut adalah sektor kesehatan, pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi, keuangan, logistik, ritel, dan industri strategis. Atas dasar itu, Pemerintah menilai KRL masih dibutuhkan masyarakat sebagai moda transportasi di tengah pandemi Covid-19.