TIKTAK.ID – Pemaparan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengenai perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta menimbulkan kehebohan di media sosial. Warganet secara jeli menemukan hal yang luput dari pantauan awak media. Apa itu?
Anies bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menggelar konferensi pers virtual di Balai Kota, Kamis (4/6/20) siang. Saat itu, Anies tampak berdiri di depan layar untuk memberi pemaparan mengenai poin-poin masa transisi di Ibu Kota, sementara Riza duduk di kursi.
Ketika sejumlah awak media fokus memperhatikan penjelasan Anies mengenai penanganan Covid-19 di DKI Jakarta serta PSBB transisi di bulan Juni ini, ada warganet yang jeli melihat hal aneh pada layar.
Baca juga : Sebut Rivalitas Anies dan Jokowi, Majalah Inggris: Presiden Indonesia Punya Saingan Baru
Pemilik akun twitter @VVYND yang pertama kali membagikan tangkapan layar diperbesar bertuliskan “Reminders (pengingat)” dan di bawahnya tertulis “Tetes Mata”. Foto itu pun mengundang respons luar biasa di lini masa Twitter, bahkan tercatat lebih dari 25 ribu yang menyukai dan 7.451 yang me-retweet.
Mengetahui Anies tengah menjadi pembicaraan ramai di lini masa media sosial, admin akun @aniesbaswedan mengunggah foto Anies tengah melakukan aksi tetes mata dengan latar belakang layar memperlihatkan kurva laporan Covid-19 per hari di DKI Jakarta.
Foto unggahan itu mendapat sambutan positif dari warganet, sebanyak 21,5 ribu akun yang me-retweeet dan 40,7 ribu akun yang memberi likes. Tak hanya itu, warganet juga menjadikan foto tersebut bahan candaan dengan menanyakan merek obat tetes mata yang digunakan.
Baca juga : Nilai Prabowo Tak Lagi ‘Menjual’ di Pilpres 2024, Pengamat: Tokoh Usang Tiga Kali Kalah Sudah Tak Relevan
“Itu Rohto atau Insto, Pak?” tanya salah satu follower Anies, seperti dilansir Inews.id.
Sementara itu, dalam konferensi pers, Anies menyatakan PSBB kembali diperpanjang hingga akhir bulan Juni. Menurutnya, PSBB keempat ini merupakan masa transisi dengan beberapa kelonggaran.
Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan membuka kembali sejumlah tempat yang ditutup pada masa PSBB sebelumnya. Di antaranya perkantoran, pusat perbelanjaan, taman rekreasi, pusat olahraga, dan rumah ibadah. Meski begitu, pembukaan kembali tempat-tempat tersebut harus diikuti dengan protokol ketat.