BNPT menjelaskan, sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, BNPT menjelaskan, mereka memiliki tugas pokok dan fungsi sebagaimana dicantumkan pada Pasal 43 F.
Lebih lanjut, surat tersebut mengatakan, dengan mandat tersebut, BNPT telah melaksanakan penanganan korban terorisme dan mantan narapidana terorisme yang sudah sadar untuk mempunyai akses di bidang ekonomi.
Baca juga: Ditanya PKS Soal 16 Ribu Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Menhan dan Panglima TNI Tak Bisa Jawab
Menurut BNPT, wacana tersebut merupakan representasi kepedulian masyarakat terhdap para korban terorisme dan mantan narapidana terorisme yang sudah sadar.
Kepala Badan Nasional dan Penganggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius mengungkapkan pihaknya membuka kemungkinan untuk bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempekerjakan mantan teroris agar menjauh dari radikalisme.
“Kalau sudah baik kenapa tidak (ke BUMN)? Jadi kami kan yang ikut dampingi mereka,” kata Suhardi, di Jakarta, Minggu (9/2/20).
Baca juga: Waspada Paham Radikal, Akun Medsos CPNS Akan Diperiksa
Halaman selanjutnya…