TIKTAK.ID – Pada tahun ini pemerintah akan mengecek akun media sosal para calon pegawai negeri sipil (CPNS). Bila pada akun medsosnya ada indikasi terpapar paham radikalisme atau anti-Pancasila, maka pemilik akun tak akan lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ya medsosnya bisa dipantau. Ya pokoknya yang anti-NKRI anti-Pancasila, anti-Pemerintah, anti ya itulah,” kata Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmajani di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/11/19).
Baca juga: Bom Bunuh Diri di Medan Bikin Galau Pengemudi Ojol
Hal itu, kata Dwi dilakukan semata-mata kekhawatiran adanya gerakan radikalisme di tubuh ASN. Ia melanjutkan bahwa Pemerintah kini tengah serius untuk membersihkan ASN dari paparan paham radikalisme. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Dwi bilang sudah mengatur sanksi berat kepada ASN yang terpapar paham radikal.
“Kalau menentang Pancasila, sudah pasti itu sanksi berat, sudah harus dikeluarkan dari ASN,” kata Dwi.
Awal tahun ini, SETARA Institute memunculkan gagasan agar Pemerintah menyaring jejak radikalisme CPNS yang mendaftar. Usulan ini diajukan sebab dari temuan penelitian SETARA Institute sejumlah ASN terduga terpapar radikalisme.
Halaman selajutnya…