
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut putusan (DKPP) terkait pemecatan Evi terjadi karena perbedaan tafsir antara penyelenggara Pemilu. Ia menyatakan perbedaan tafsir yang dimaksud terkait dengan pemaknaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tindak lanjut perselisihan hasil Pemilu.
Titi menilai perbedaan tafsir semacam ini sebenarnya dapat dihindari jika sejak awal KPU, DKPP, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menyelaraskan melalui fungsionalisasi forum tripartit, koordinasi, maupun rapat kerja bersama secara reguler.
Baca juga: Presiden Jokowi Gelar Konferensi Pers Ungkap Penyebab Wafat Ibundanya, ‘Eyang Noto’
“Sayangnya, dalam amatan kami hal itu tidak terjadi,” jelas Titi, mengutip Kompas.com, Selasa (24/3/20).
Ia menduga, tidak selarasnya ketiga lembaga penyelenggara Pemilu ini terjadi karena kepemimpinan yang kurang proaktif atau akibat dari ketidakmampuan membaca potensi masalah.










