Tag: Komisi Pemilihan Umum

  • Jokowi Jadi Rebutan Ridwan Kamil dan Ahmad Luthfi Dampingi Kampanye Akbar Terakhir

    Jokowi Jadi Rebutan Ridwan Kamil dan Ahmad Luthfi Dampingi Kampanye Akbar Terakhir

    TIKTAK.ID – Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil mengaku berharap agar presiden ketujuh, Joko Widodo (Jokowi), dapat ikut hadir dalam kampanye akbar terakhirnya pada 23 November.

    “Kalau saya sampaikan undangan, berarti saya berharap,” ujar Ridwan Kamil kepada awak media saat ditemui di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/11/24), seperti dilansir Tempo.co.

    Kemudian politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengeklaim tengah menunggu kepastian kehadiran Jokowi. Pasalnya, di hari yang sama, mantan Wali Kota Solo tersebut juga diundang untuk menghadiri kampanye akbar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

    Baca juga : Gibran Minta Mendikdasmen Tambah Kurikulum Coding dan AI serta Hapus Zonasi

    “Sedang dilihat gimana membagi waktunya, kami paham kan rumah beliau ada di Jawa Tengah,” ucap Ridwan Kamil.

    Selain mengundang Jokowi, Ridwan Kamil tak mengungkapkan tokoh lain yang bakal hadir dalam kampanye terakhirnya itu. Dia beralasan tidak mengurusi soal hal teknis persiapan kampanye.

    “Pasangan calon (paslon) tuh penganten ibaratnya, cuma dating, jadi enggak hapal siapa yang diundang, tapi semua diundang,” jelas Ridwan Kamil.

    Lebih lanjut, terkait persiapan calon pemimpin Jakarta yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus itu, Ridwan Kamil mengatakan dirinya banyak berdoa dan melakukan blusukan.

    Baca juga : Indonesia Punya Tugas untuk Terus Gugah Negara Arab Soal Palestina

    “Itu kontemplasi tiga hari, berdoa siap menang, dan siap kalah. Sudah bekerja, lalu selanjutnya tinggal bertawakal,” terang Ridwan Kamil.

    Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengizinkan pasangan calon pemilihan Gubernur Jakarta untuk menggelar kampanye akbar sebanyak dua kali sebelum hari pemungutan suara yang akan digelar pada 27 November mendatang.

    “Rapat umum (kampanye akbar) dapat dilaksanakan maksimal dua kali,” ungkap Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, pada Selasa (5/11/24).

    Tidak hanya berkoordinasi dengan KPU, Astri menyebut tim paslon juga perlu meneruskan pengajuan kampanye akbar kepada kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta.

    Baca juga : Dampingi Pramono Kampanye, Anies Serukan 3 Tugas Bagi Pendukungnya

    “Harus menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan kepada Polda Metro Jaya,” imbuh Astri.

  • SBY Pertanyakan Kenapa Harus Ubah Sistem Pemilu

    SBY Pertanyakan Kenapa Harus Ubah Sistem Pemilu

    TIKTAK.ID – Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diketahui mempertanyakan urgensi diubahnya sistem Pemilu Indonesia di tengah proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sudah berjalan.

    SBY menyampaikan hal itu seiring dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan segera memutus uji materi sistem Pemilu, terkait gugatan pencoblosan terbuka menjadi tertutup, yang bakal dijalankan di Indonesia.

    SBY sendiri mengakui kalau dirinya kini sedang asyik menggeluti bidang seni dan olahraga. Akan tetapi, dia mengatakan isu perubahan sistem Pemilu tersebut menggelitik hatinya untuk turut buka suara di dunia politik.

    Baca juga : Soal Peluang Ganjar Maju Pilpres, Pengamat: Puan Jadi Ganjalan

    “Informasinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih dan nantinya dijalankan di negeri ini”, catat SBY dalam tulisannya, seperti dilansir CNNIndonesia.com dari laman Facebook resmi SBY, pada Minggu (19/2/23).

    SBY lantas mempertanyakan urgensi perubahan sistem Pemilu di saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah punya jadwal dan timelinenya sendiri pada Pemilu.

    “Tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, terutama oleh partai-partai politik peserta Pemilu, namun tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan?” tanya SBY.

    Baca juga : Pengamat Sebut Dukungan Partai Ummat Bisa Jadi Beban Anies, Kenapa?

    “Ini tentu dengan asumsi kalau MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup yang mesti dianut dalam Pemilu 2024 yang sedang berjalan saat ini,” imbuhnya.

    SBY juga mempertanyakan kegentingan apa yang sedang dikejar, sehingga sistem Pemilu perlu diganti di tengah berlangsungnya Pemilu 2024. Dia mencontohkan, terjadinya pergantian sistem Pemilu di tengah Pemilu saat kegentingan pada 1998 silam.

    “Apakah saat ini, saat proses Pemilu telah berlangsung, ada sebuah kegentingan di negara kita, seperti situasi krisis pada 1998 dulu misalnya, sehingga sistem Pemilu mesti diganti di tengah jalan,” ucap SBY.

    Baca juga : Partai Ummat Ikut Usung Anies, NasDem: Bagus, Namun Jangan Ada Syarat

    SBY menjelaskan bahwa mengubah sistem Pemilu memang dimungkinkan untuk dilaksanakan demi menyempurnakan Pemilu di Indonesia. Meski begitu, ia lebih setuju kalau perubahan tersebut dilakukan di masa “tenang” dan dengan perembugan bersama.

    “Daripada mengambil jalan pintas melakukan judical review ke MK. Sangat mungkin sistem Pemilu Indonesia bisa kita sempurnakan. Sebab, saya juga melihat sejumlah elemen yang perlu ditata lebih baik,” terang SBY.

  • Jokowi Pecat Komisioner KPU secara Tidak Hormat, Gara-gara Pemilu 2019?

    Jokowi Pecat Komisioner KPU secara Tidak Hormat, Gara-gara Pemilu 2019?

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memecat Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak terhormat pada Kamis (26/3/20). Keputusan Jokowi itu tertuang dalam surat bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020, sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP RI bernomor DKPP 317-PKE-DKPP/2019.

    “Dengan hormat, bersama ini kami beritahukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP,” tulis surat Keputusan Presiden RI, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (26/3/20).

    Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Puji Sikap Jokowi yang Minta Menteri Tetap Bekerja Saat Sang Ibu Wafat

    Dalam pertimbangannya, Jokowi merujuk Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Plt Ketua DKPP RI, Muhammad juga mengonfirmasi pemecatan tersebut.

    “Benar, hari ini DKPP terima dari Setneg,” kata Muhammad.

    Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan Evi bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait penentuan hasil Pileg DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Pemilu 2019.

    Evi dijatuhi hukuman pencopotan dari jabatan Komisioner KPU RI karena dianggap bertanggung jawab dalam pengubahan hasil perolehan suara pengadu Hendri Makaluasc. Tidak hanya Evi, lima Komisioner KPU RI lainnya juga diberi peringatan keras terakhir.

    Halaman selanjutnya…