Jokowi berpendapat, banyaknya warga yang pulang kampung disebabkan oleh penghasilan mereka yang menurun setelah diterapkan kebijakan physical distancing. Sebab, para warga yang mudik rata-rata merupakan pekerja informal yang mengandalkan pendapatan harian.
Tidak hanya itu, Jokowi juga tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) terkait ketentuan mudik Idulfitri 2020. Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengatakan hal itu sebagai dasar hukum pengaturan mudik lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah untuk mencegah persebaran virus Corona.
Baca juga: VIRAL! Surat Terbuka Pasien Positif Virus Corona untuk Jokowi
Menurut Fadjroel, Jokowi meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya virus Corona dengan mengurangi mobilitas antardaerah. Kebijakan itu bertujuan memutus mata rantai persebaran virus Corona.
“Imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Corona dan bagi masyarakat yang telanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan,” ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/20).