Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan bahwa TNI dan Polri berencana menambah pasukannya untuk turun di 138 kabupaten/kota yang masuk ke dalam zona kuning penyebaran Covid-19.
“Saya bersama Bapak Panglima, mengimbau kepada masyarakat agar kita bersama mendisiplinkan diri sehingga dapat terhindar dari terinveksi virus Covid-19. Hal ini karena virus ini tidak memilih siapa yang akan menjadi sasarannya. Ini merupakan hal penting, serta pembelajaran mengenai disiplin tadi,” tutur Idham.
Baca juga : Nilai Prabowo Tak Lagi ‘Menjual’ di Pilpres 2024, Pengamat: Tokoh Usang Tiga Kali Kalah Sudah Tak Relevan
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Pemerintah membatalkan pelibatan TNI di era new normal yang akan diterapkan.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI, M. Isnur menilai rencana Pemerintah untuk melibatkan TNI dalam mendisiplinkan protokol kesehatan terkait Covid-19 bertentangan dengan reformasi dan TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia memaparkan dalam TAP MPR itu menyebut peran sosial politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.