Kedua, ZEE tersebut ditetapkan pada Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut pada tahun 1982 (The United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS).
Ketiga, RI mengingatkan, China merupakan anggota UNCLOS 1982 sehingga harus menghormati hukum tersebut.
Baca juga: China Klaim Perairan Natuna, Menhan Prabowo: Kita Santai Saja
Keempat, RI tak akan mengakui klaim 9 Garis Putus-putus atau Nine-Dash Line sebagai batas teritorial laut China, karena tidak mempunyai dasar hukum internasional.
Sementara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengambil sikap menindaklanjuti kasus klaim Natuna oleh China dengan pendekatan damai. Menurutnya, jalan damai ini disebut sebagai prinsip pertahanan.
“Sesuai dengan prinsip diplomasi seribu kawan terlalu sedikit, satu lawan terlalu banyak. Prinsip pertahanan kita defensive, bukan ofensif, maka langkah-langkah damai harus selalu diprioritaskan,” jelas Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar-Lembaga Menhan RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, Sabtu (4/1/20).
Dahnil memaparkan, langkah damai bukan berarti tidak bersikap tegas, melainkan sebagai jalur diplomasi.
Sebelumnya, Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengungkapkan adanya pelanggaran atas Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE Indonesia, di perairan utara Natuna, pada Desember 2019. Kejadian itu bermula saat kapal penjaga pantai (coast guard) Pemerintah China, muncul di perbatasan perairan. Saat diusir, kapal China menolak dengan alasan mereka berada di wilayah perairan milik sendiri.