TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing

Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing

By Joni Sitohang
21 Januari 2021
541
0
Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan penamaan pulau, gunung, sungai, dan rupabumi menggunakan bahasa asing. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang sudah diteken Jokowi pada 7 Januari lalu.

PP itu menjelaskan, rupabumi terdiri dari unsur alami dan unsur buatan. Unsur alami mencakup pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan lainnya.

Sebenarnya, penamaan rupabumi diutamakan memakai kata dalam bahasa Indonesia. Hal itu tercantum dalam Pasal 3 butir a PP No. 2 tahun 2021. Namun Pasal 3 butir b mengatakan penamaan rupabumi boleh menggunakan bahasa daerah dan bahasa asing.

Baca juga : Bantah Mahfud MD Soal Rekening Terorisme, Eks FPI: Tuduhan Dusta dan Keji

“Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing jika unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan,” begitu bunyi pasal 3 huruf b PP Nomor 2 Tahun 2021, seperti dilansir CNN Indonesia.

“Yang dimaksud dengan ‘Jenis Unsur Rupabumi” yakni klasifikasi dari Unsur Rupabumi, misalnya sungai, laut, jalan, gunung, masjid, gereja, stasiun, bandara, pelabuhan, dan jembatan”, mengutip penjelasan pada pasal 3 huruf b.

Kemudian masih dalam PP yang sama, penamaan rupabumi disebut harus sesuai dengan kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial. Satu rupabumi pun hanya boleh memiliki satu nama, serta terdiri dari maksimal tiga kata.

Baca juga : Mensos Risma Ikut Bantu Bungkus Nasi Korban Banjir Jember, Hidayat Nur Wahid Geram

Selain itu, penamaan rupabumi harus menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan antargolongan. Nama rupabumi juga tidak boleh memakai nama orang yang masih hidup ataupun nama instansi/lembaga.

Lebih lanjut, nama rupabumi boleh menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia lebih dari lima tahun. Nama rupabumi juga diperbolehkan menggunakan abjad romawi.

PP No. 21 tahun 2021 menyebut urusan penamaan rupabumi ditangani oleh sebuah Badan. Badan tersebut diwajibkan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara terkait.

Baca juga : Fakta-fakta Vaksin Sinovac yang Disuntikkan ke Jokowi yang Masyarakat Perlu Tahu

“Dalam mengoordinasikan penyelenggaraan nama rupabumi, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pihak lain terkait”, jelas pasal 6 ayat (2) PP 2/2021.

TagsJokowiPP

Related articles More from author

  • Tanggapan Gibran Soal Perintah Jokowi Pakai Kendaraan Listrik
    Nasional

    Tanggapan Gibran Soal Perintah Jokowi Pakai Kendaraan Listrik

    22 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Bantah Klaim AHY, Pengamat: Pembangunan Era Jokowi Alami 'Lompatan Besar'
    Nasional

    Bantah Klaim AHY, Pengamat: Pembangunan Era Jokowi Alami ‘Lompatan Besar’

    21 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Ada 'Orang Sangat Kuat' Terlibat, Jadi Alasan Novel Baswedan Sering Sebut Nama Jokowi dalam Kasusnya, Maksudnya?
    Nasional

    Ada ‘Orang Sangat Kuat’ Terlibat, Jadi Alasan Novel Baswedan Sering Sebut Nama Jokowi dalam Kasusnya, Maksudnya?

    19 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Ancam Bunuh Jokowi, Fahri Divonis Penjara 255 Hari
    Nasional

    Ancam Bunuh Jokowi, Fahri Divonis Penjara 255 Hari

    6 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • PDIP: Keputusan Rombak Menteri, Datang dari Jokowi
    Nasional

    PDIP: Keputusan Rombak Menteri, Datang dari Jokowi

    22 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Ditanya Apakah Akan Tiru Jokowi Soal Penentuan Cawapres, Begini Respons Ganjar
    Nasional

    Ditanya Apakah Akan Tiru Jokowi Soal Penentuan Cawapres, Begini Respons Ganjar

    9 Mei 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Iran Dihantam Terorisme Nuklir, Media Israel Sebut Keterlibatan Mossad
    Internasional

    Iran Dihantam Terorisme Nuklir, Media Israel Sebut Keterlibatan Mossad

  • Tatjana Saphira Perankan Pelakor di Serial ‘Mendua’
    Selebriti

    Tatjana Saphira Perankan Pelakor di Serial ‘Mendua’

  • Gelora Dicap Dukung Dinasti Politik Gara-gara Dukung Anak dan Mantu Jokowi, Begini Dalih Fahri Hamzah
    Nasional

    Gelora Dicap Dukung Dinasti Politik Gara-gara Dukung Anak dan Mantu Jokowi, Begini Dalih Fahri Hamzah

  • Gak Main-main, Rencana 'Kudeta' PM Malaysia Diungkap Sendiri oleh Mahathir Lewat Akun Twitternya
    Internasional

    Gak Main-main, Rencana ‘Kudeta’ PM Malaysia Diungkap Sendiri oleh Mahathir Lewat Akun Twitternya

  • TIKTAK.ID - Jajal Jadi Sutradara, Chandra Liow Tawarkan Film Komedi Berbeda
    Selebriti

    Jajal Jadi Sutradara, Chandra Liow Tawarkan Film Komedi Berbeda

Artikel Terbaru

  • Golkar Usul Pileg Dulu Baru Pilpres, Dasco: RUU Pemilu Masih Dinamis 24 September 2026
  • Panduan Melihat Password WiFi Tersambung di HP dengan Mudah 24 September 2026
  • Kemensos Sabet Tiga Penghargaan di Ajang Iprahumas Award 2026 24 September 2026
  • Cara Mengubah Format PDF ke Word di HP Android dan iPhone 24 September 2026
  • Cara Merawat Luka Lecet dan Goresan Ringan di Rumah dengan Benar 24 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (53)
  • Keuangan (7)
  • Kuliner (1,056)
  • Nasional (7,929)
  • Olahraga (1,131)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,210)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.