TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing

Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing

By Joni Sitohang
21 Januari 2021
541
0
Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan penamaan pulau, gunung, sungai, dan rupabumi menggunakan bahasa asing. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang sudah diteken Jokowi pada 7 Januari lalu.

PP itu menjelaskan, rupabumi terdiri dari unsur alami dan unsur buatan. Unsur alami mencakup pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan lainnya.

Sebenarnya, penamaan rupabumi diutamakan memakai kata dalam bahasa Indonesia. Hal itu tercantum dalam Pasal 3 butir a PP No. 2 tahun 2021. Namun Pasal 3 butir b mengatakan penamaan rupabumi boleh menggunakan bahasa daerah dan bahasa asing.

Baca juga : Bantah Mahfud MD Soal Rekening Terorisme, Eks FPI: Tuduhan Dusta dan Keji

“Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing jika unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan,” begitu bunyi pasal 3 huruf b PP Nomor 2 Tahun 2021, seperti dilansir CNN Indonesia.

“Yang dimaksud dengan ‘Jenis Unsur Rupabumi” yakni klasifikasi dari Unsur Rupabumi, misalnya sungai, laut, jalan, gunung, masjid, gereja, stasiun, bandara, pelabuhan, dan jembatan”, mengutip penjelasan pada pasal 3 huruf b.

Kemudian masih dalam PP yang sama, penamaan rupabumi disebut harus sesuai dengan kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial. Satu rupabumi pun hanya boleh memiliki satu nama, serta terdiri dari maksimal tiga kata.

Baca juga : Mensos Risma Ikut Bantu Bungkus Nasi Korban Banjir Jember, Hidayat Nur Wahid Geram

Selain itu, penamaan rupabumi harus menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan antargolongan. Nama rupabumi juga tidak boleh memakai nama orang yang masih hidup ataupun nama instansi/lembaga.

Lebih lanjut, nama rupabumi boleh menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia lebih dari lima tahun. Nama rupabumi juga diperbolehkan menggunakan abjad romawi.

PP No. 21 tahun 2021 menyebut urusan penamaan rupabumi ditangani oleh sebuah Badan. Badan tersebut diwajibkan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara terkait.

Baca juga : Fakta-fakta Vaksin Sinovac yang Disuntikkan ke Jokowi yang Masyarakat Perlu Tahu

“Dalam mengoordinasikan penyelenggaraan nama rupabumi, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pihak lain terkait”, jelas pasal 6 ayat (2) PP 2/2021.

TagsJokowiPP

Related articles More from author

  • TPN Ganjar Klaim Sikap Memihak Jokowi di Pilpres 2024 Bisa Jadi Pintu Pemakzulan
    Nasional

    TPN Ganjar Klaim Sikap Memihak Jokowi di Pilpres 2024 Bisa Jadi Pintu Pemakzulan

    30 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Bernilai Fantastis dan Terbesar di Kalimantan, Pelabuhan 'Tak Bernama' Akhirnya Diresmikan Jokowi
    Nasional

    Bernilai Fantastis dan Terbesar di Kalimantan, Pelabuhan ‘Tak Bernama’ Akhirnya Diresmikan Jokowi

    10 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Dibandingkan Cara Kapolda Jatim Tegur Anak Buah yang Tidur Saat Rapat, Sikap Prabowo Tuai Pujian
    Nasional

    Enggan Tanggapi Wartawan, Prabowo Hanya Tertawakan Ancaman Reshuffle Jokowi

    8 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: PDIP Lancarkan Kritik ke Prabowo karena Marah ke Jokowi
    Nasional

    Pengamat: PDIP Lancarkan Kritik ke Prabowo karena Marah ke Jokowi

    21 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Saat Sri Mulyani Kagum dan Terharu Saksikan Ketegaran Jokowi: Kami Semua Bangga, Pak!
    Nasional

    Saat Sri Mulyani Kagum dan Terharu Saksikan Ketegaran Jokowi: Kami Semua Bangga, Pak!

    29 Maret 2020
    By Joni Sitohang
  • Siapkan Skema New Normal, Ini Arahan Terbaru Jokowi
    Nasional

    Jokowi Sebut Ada Hikmah di Tengah Wabah Corona, Apa Saja?

    9 Agustus 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Rahasia Keberanian Garin Nugroho Angkat Isu Sensitif dalam Sejumlah Filmnya
    Selebriti

    Rahasia Keberanian Garin Nugroho Angkat Isu Sensitif dalam Sejumlah Filmnya

  • Soal Ringannya Tuntutan Hukuman Penyerang Novel, Istana: Jokowi Tidak Intervensi
    Nasional

    KSP: Jokowi Tidak Main-main, Tak Peduli Kapolda, Gubernur, Bupati atau Wali Kota akan Diberi Sanksi

  • Agar Kenyang Tahan Lama Saat Puasa, Jangan Konsumsi 5 Jenis Makanan ini Ketika Sahur
    Tips & Tutorial

    Asupan Nutrisi yang Dianjurkan Ahli Gizi untuk Sahur

  • Tagar #JokowiKabur Trending Saat Mahasiswa Demo di Istana, Ternyata Gara-gara Ini
    Nasional

    Tagar #JokowiKabur Trending Saat Mahasiswa Demo di Istana, Ternyata Gara-gara Ini

  • Presiden Ukraina Minta Pesawat atau Penerapan Zona Larangan Terbang kepada AS
    Internasional

    Presiden Ukraina Minta Pesawat atau Penerapan Zona Larangan Terbang kepada AS

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.