
TIKTAK.ID – Permohonan banding Muhammad Fahri ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pria berserban hijau yang mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kerusuhan 22 Mei 2019 di Petamburan, Jakarta Barat itu divonis hukuman 255 hari penjara. Aksi Fahri saat kerusuhan itu terekam video dan viral di media sosial.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1080/Pid.B/2019/PN Jkt Pst, 4 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan banding PT Jakarta, seperti dilansir Detik.com, Senin (4/5/20). Nur Hakim duduk sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Sugeng Hiyanto dan M Yusuf.
Sebelumnya, Fahri mengikuti aksi demo menolak hasil Pilpres 2019 di depan Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Jakarta pada 22 Mei 2019.
Baca juga : Putra Amien Rais Tiba-tiba Mundur dari PAN dan DPR, Ada Apa?
Sepulang ke arah Petamburan, Fahri merekam menggunakan HP dan berteriak, “Hey Jokowi ketemu kau sama saya, saya bunuh kau. Jokowi dan antek-anteknya Wiranto, jahanam bangsat kau, pengkhianat.”
Fahri yang mengenakan baju gamis putih, berserban hijau sebagai tutup kepala, serta di pundak berselendangkan kain biru, tampak disalami banyak orang. Video tersebut kemudian disebarkan sehingga menjadi viral.
Kemudian Fahri ditangkap polisi di rumah orang tuanya di Palu, Sulawesi Tengah pada 1 Juni 2019. Fahri mengakui sosok yang ada di video tersebut adalah dirinya. Ia pun ditangkap tanpa perlawanan.
Baca juga : Ini Deretan Pengacara yang Siap Dampingi Said Didu Melawan Luhut
“Keluarganya sudah mengakui dan pelaku juga mengakui,” terang Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana, Senin (10/6/19).
Fahri menjelaskan, ia mengancam Jokowi karena tidak puas dengan hasil Pemilu 2019.
Proses hukum terus bergulir, dan Fahri dimintai pertanggungjawaban. Jaksa mendakwa Fahri telah melakukan perbuatan makar, atau setidak-tidaknya melakukan pengancaman terhadap Jokowi.
Baca juga : Telak, Fadli Zon Kritisi Logo Bantuan Presiden, Yunarto Wijaya Balas Tunjukkan Foto Prabowo
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Fahri tidak bersalah melakukan kejahatan makar. Meski begitu, Fahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ancaman.
Oleh sebab itu, PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan 15 hari kepada Fahri.
Mendengar putusan itu, Fahri mengajukan permohonan banding. Tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding Fahri dan menghukum Fahri 255 hari penjara.