TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ancam Bunuh Jokowi, Fahri Divonis Penjara 255 Hari

Ancam Bunuh Jokowi, Fahri Divonis Penjara 255 Hari

By Joni Sitohang
6 Mei 2020
1267
0
Ancam Bunuh Jokowi, Fahri Divonis Penjara 255 Hari

TIKTAK.ID – Permohonan banding Muhammad Fahri ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pria berserban hijau yang mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kerusuhan 22 Mei 2019 di Petamburan, Jakarta Barat itu divonis hukuman 255 hari penjara. Aksi Fahri saat kerusuhan itu terekam video dan viral di media sosial.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1080/Pid.B/2019/PN Jkt Pst, 4 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan banding PT Jakarta, seperti dilansir Detik.com, Senin (4/5/20). Nur Hakim duduk sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Sugeng Hiyanto dan M Yusuf.

Sebelumnya, Fahri mengikuti aksi demo menolak hasil Pilpres 2019 di depan Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Jakarta pada 22 Mei 2019.

Baca juga : Putra Amien Rais Tiba-tiba Mundur dari PAN dan DPR, Ada Apa?

Sepulang ke arah Petamburan, Fahri merekam menggunakan HP dan berteriak, “Hey Jokowi ketemu kau sama saya, saya bunuh kau. Jokowi dan antek-anteknya Wiranto, jahanam bangsat kau, pengkhianat.”

Fahri yang mengenakan baju gamis putih, berserban hijau sebagai tutup kepala, serta di pundak berselendangkan kain biru, tampak disalami banyak orang. Video tersebut kemudian disebarkan sehingga menjadi viral.

Kemudian Fahri ditangkap polisi di rumah orang tuanya di Palu, Sulawesi Tengah pada 1 Juni 2019. Fahri mengakui sosok yang ada di video tersebut adalah dirinya. Ia pun ditangkap tanpa perlawanan.

Baca juga : Ini Deretan Pengacara yang Siap Dampingi Said Didu Melawan Luhut

“Keluarganya sudah mengakui dan pelaku juga mengakui,” terang Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana, Senin (10/6/19).

Fahri menjelaskan, ia mengancam Jokowi karena tidak puas dengan hasil Pemilu 2019.

Proses hukum terus bergulir, dan Fahri dimintai pertanggungjawaban. Jaksa mendakwa Fahri telah melakukan perbuatan makar, atau setidak-tidaknya melakukan pengancaman terhadap Jokowi.

Baca juga : Telak, Fadli Zon Kritisi Logo Bantuan Presiden, Yunarto Wijaya Balas Tunjukkan Foto Prabowo

Namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Fahri tidak bersalah melakukan kejahatan makar. Meski begitu, Fahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ancaman.

Oleh sebab itu, PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan 15 hari kepada Fahri.

Mendengar putusan itu, Fahri mengajukan permohonan banding. Tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding Fahri dan menghukum Fahri 255 hari penjara.

TagsAncamBunuhDivonisJokowiMuhammad FahriPenjaraPilpres 2019Presiden Joko Widodowiranto

Related articles More from author

  • Usai Copot Firli, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Pimpin Sementara KPK
    Nasional

    Usai Copot Firli, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Pimpin Sementara KPK

    30 November 2023
    By Joni Sitohang
  • NasDem Mendadak Larang Kadernya Kritik Jokowi, Kenapa?
    Nasional

    NasDem Mendadak Larang Kadernya Kritik Jokowi, Kenapa?

    11 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Bahas Isu Jokowi 3 Periode, Megawati: Orang yang Ngomong itu yang Kepingin
    Nasional

    Teman Ganjar Duga Ada Upaya Benturkan Megawati dan Jokowi

    29 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Lima Aksi Jokowi untuk UMKM dan si Miskin di Tengah Pandemi
    Nasional

    Lima Aksi Jokowi untuk UMKM dan si Miskin di Tengah Pandemi

    1 Mei 2020
    By Rusli Qomar
  • Luhut Ungkap Jokowi-Biden Bakal Ketemu Empat Mata di Sela KTT G20, Bahas Apa?
    Nasional

    Luhut Ungkap Jokowi-Biden Bakal Ketemu Empat Mata di Sela KTT G20, Bahas Apa?

    11 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Sudah Serahkan Nama Calon Kapolri ke DPR, Siapa Dia?
    Nasional

    Jokowi Sudah Serahkan Nama Calon Kapolri ke DPR, Siapa Dia?

    13 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PBSI Respons Anggapan Praveen Kegemukan dan Cedera
    Olahraga

    PBSI Respons Anggapan Praveen Kegemukan dan Cedera

  • Sebut Orang Brasil 'Berasal dari Hutan', Presiden Argetina Ramai Dikecam
    Internasional

    Sebut Orang Brasil ‘Berasal dari Hutan’, Presiden Argetina Ramai Dikecam

  • Biden: China akan Bayar Mahal Pelanggaran HAM-nya
    Internasional

    Biden: China akan Bayar Mahal Pelanggaran HAM-nya

  • Bandingkan dengan Sikap Negarawan SBY, Demokrat Sebut Langkah Jokowi Endorse Capres ‘Tidak Etis'
    Nasional

    Bandingkan dengan Sikap Negarawan SBY, Demokrat Sebut Langkah Jokowi Endorse Capres ‘Tidak Etis’

  • Habib Rizieq Dianggap Hina Peradilan, Begini Penjelasan Mahfud MD
    Nasional

    Soal Keppres 1 Maret, Mahfud MD: Penentu Kebenaran Sejarah Bukan Fadli Zon

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.