Di Sidang MK, Romo Magnis Samakan Jokowi dengan Pemimpin Mafia

TIKTAK.ID – Guru besar filsafat STF Driyarkara, Franz Magnis Suseno menyamakan Presiden Jokowi dengan pemimpin organisasi mafia, dalam sidang sengketa Pilpres yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pria yang akrab disapa Romo Magnis tersebut mengungkapkan hal itu dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan presiden (PHPU Pilpres), pada Selasa (2/4/24). Romo Magnis sendiri menjadi ahli yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud pada sidang kali ini.
Romo Magnis menjelaskan segala kesan bahwa Jokowi menggunakan kekuasaannya demi keuntungan sendiri atau demi keuntungan keluarganya merupakan hal yang fatal.
Baca juga : Gibran Soal Ganjar Ogah Masuk Kabinet Prabowo: Yang Menawari Siapa?
“Memakai kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, membuat Presiden menjadi mirip dengan pimpinan organisasi mafia,” ujar Romo Magnis di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (2/4/24), seperti dilansir Tempo.co.
Romo Magnis menilai Jokowi harus menjadi milik semua pihak, bukan hanya menjadi presiden dari pemilihnya.
“Kalaupun dia misalnya berasal dari satu partai, begitu dia menjadi presiden, maka segenap tindakannya harus demi keselamatan semua,” tutur Romo Magnis.
Baca juga : SBY: Rakyat Menghendaki Prabowo Memimpin Kita Semua
Kemudian Romo Magnis mengingatkan bahwa sikap pemerintah yang menguntungkan kepentingannya sendiri bisa menyebabkan situasi tidak aman. Dia mengutip filsuf Immanuel Kant, bahwa masyarakat bakal menaati pemerintah jika bertindak atas dasar hukum yang berlaku.
“Apabila penguasa bertindak tidak atas dasar hukum dan tidak demi kepentingan seluruh masyarakat, melainkan memakai kuasanya untuk menguntungkan kelompok, kawan, keluarganya sendiri, maka motivasi masyarakat untuk menaati hukum akan hilang,” terang Romo Magnis.
“Akibatnya, hukum dalam masyarakat tidak lagi aman. Negara hukum bakal merosot menjadi negara kekuasaan dan mirip dengan wilayah kekuasaan mafia,” imbuhnya.
Baca juga : Yusril Sebut Pemungutan Ulang Pilpres Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Pilkada
Untuk diketahui, sidang kali ini adalah yang ketiga kalinya bagi perkara yang dimohonkan Ganjar-Mahfud, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Sehari sebelumnya, kubu Anies-Muhaimin sudah melakukan sidang dengan agenda tersebut.
Adapun pada sidang pekan lalu pada Kamis (28/3/24), telah dilakukan sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon, Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, dan tim pembela Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait.