
TIKTAK.ID – Salah satu misi unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak menjabat pada Oktober 2014 dan terpilih kembali pada 2019 yakni meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Mereformasi sistem pendidikan menjadi satu di antara upaya andalan Jokowi dalam mewujudkan misi tersebut.
Namun lembaga riset kebijakan publik The Indonesian Institute (TII) menilai reformasi itu masih belum dilaksanakan secara optimal. Peneliti Bidang Sosial TII, Nisaaul Muthiah mengatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia saat ini masih memerlukan banyak perbaikan, mulai dari aspek Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat sampai infrastruktur penunjang proses belajar.
Menurut hasil studi terbaru Programme for International Student Assessment (PISA) 2018, rata-rata kemampuan membaca anak usia 15 tahun di Indonesia berada di peringkat 72 dari 77 negara. Kemudian rata-rata kemampuan matematika dan ilmu pengetahuan menempati peringkat 72 dan 70 dari 78 negara. Secara garis besar, skor PISA yang diperoleh Indonesia pada 2018 memperlihatkan terjadinya penurunan ketimbang skor PISA Indonesia pada 2015.
Baca juga : Ahok Doakan dan Siap Bantu Sandiaga Terpilih Jadi Presiden
Pada 2018, rata-rata kemampuan membaca anak Indonesia 371 poin, padahal rata-rata membaca pada 2015 sebesar 397 poin. Sedangkan rata-rata kemampuan matematika di periode 2018 mencapai 379 poin, menurun dari 386 poin di 2015. Rata-rata kemampuan ilmu pengetahuan pada 2015 sebesar 403 poin, tapi turun menjadi 396 poin di 2018.
“Nilai-nilai itu masih berada di bawah rata-rata negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang sebesar 487 (rata-rata kemampuan membaca) dan 489 poin (rata-rata kemampuan matematika dan ilmu pengetahuan),” ujar Nisaaul dalam keterangan resminya, seperti dilansir SINDOnews, Selasa (26/10/21).
Meski begitu, Nisaaul mengatakan jumlah murid di Indonesia yang dapat masuk ke level pendidikan menengah meningkat sejak 2003 hingga 2018. Namun, dia menyebut peningkatan itu tak disertai dengan perbaikan kualitas pendidikan yang diberikan.
Baca juga : Hasil Survei Poltracking: Ganjar Capres Nomor Wahid, Puan Urutan Berapa?
Nisaaul pun menyatakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) perlu melakukan perbaikan kualitas pendidikan secara menyeluruh.
Dia menjelaskan, peningkatan jumlah siswa yang memasuki pendidikan menengah harus disertai dengan perbaikan kualitas guru, kurikulum, strategi pedagogi, dan infrastruktur penunjang pendidikan.




![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)





