Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti mengatakan bahwa entitas seperti Binomo ini kerap menawarkan investasi bodong dengan kedok Forex. Bahkan menjanjikan bakal memberikan keuntungan yang tidak wajar.
Baca juga: Napi Nigeria Jalankan Bisnis Penipuan Daring di Penjara, Untung USD 1 Juta
“Entitas-entitas seperti itu biasanya menawarkan innvestasi dengan berkedok forex. Mereka menjanjikan keuntungan tetap di luar kewajaran dalam bentuk paket investasi yang berbeda. Misalnya ada Paket Silver, Gold, Platinum, dan sebagainya. Hal tersebut bertujuan agar menarik calon korban,” buka Tjahya Widayanti. “Melalui Surat Dinas ke Kominfo No. 392/BAPPEBTI.2/10/2019 tanggal 2019, kami telah melakukan pemblokiran terhadap situs dengan domain binomo.com dan binomo.net,” imbuhnya.
Kedua situs dinyatakan sama sekali tidak mempunyai izin usaha sebagai pialang berjangka. Hal tersebut yang kemudian membuat Binomo kembali terjerat pasal, yakni Pasal 31 ayat (1) UU No 32 Tahun 1997.
Meski mengakui bahwa Binomo sendiri sudah menjadi anggota pada ketegori ‘A’ dalam salah satu institusi keuangan internasional. Namun ia menilai bahwa Binomo tetap saja ilegal.
Baca juga: Cara Mudah Kenali Konten Hoaks, Sudah Tahu?
“Kendati Binomo sendiri sudah menjadi anggota Komisi Finansial Internasional Kategori ‘A’, namun kami anggap melanggar. Sebab, kegiatan mereka tidak mempunyai izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti sesuai dengan aturan pada Pasal 31 ayat (1) UU No 32 Tahun 1997,” pungkasnya.