TIKTAK.ID – Penipuan daring yang dilakukan oleh seorang pria harus berakhir nahas. Meski meraih untung 1 juta dolar, namun akibat perbuatannya pria itu dihukum penjara hingga 24 tahun. Dalam melakukan penipuan berskala internasional tersebut, ia menggunakan jaringan kaki tangan tersendiri.
Informasi dari CNN, pria tersebut diketahui bernama Hope Olusen Aroke. Dia melakukan penipuan sejak empat tahun lalu dan membuatnya dipenjara dengan keamanan tingkat tinggi di daerah Lagos.
Tak kapok, selama di penjara Hope masih saja melakukan kejahatan penipuan daring serupa bersama jaringannya, dengan tetap menargetkan korban di sejumlah negara.
Baca juga: Intelijen Irak Endus Rencana ISIS Bangkit Kembali di Turki
Saat di penjara Hope juga pernah melakukan penipuan. Dia sempat dibawa ke rumah sakit karena penyakit yang tak diungkapkan, namun ternyata pergi ke hotel. Di sana, dia hadir dalam acara sosial dan bertemu anak-istrinya.
Hal tersebut kemudian membuat pihak kepolisian membentuk komisi dalam menyelidiki kasus penipuan Hope Olusen Aroke.
Halaman selanjutnya…