
Kemudian Bahar mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung menggelar kegiatan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, setelah bebas bersyarat lewat program asimilasi. Bahar dinilai telah melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Saya memerintahkan petugas (pemasyarakatan) menelepon yang bersangkutan, untuk mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan Covid-19 saat masa PSBB. Tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak,” tutur Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, Senin (18/5/20) dikutip dari Antara.
Baca juga : Erick Thohir Instruksikan Pegawai BUMN Di Bawah 45 tahun Kembali Ngantor
Aris mengklaim telah mengingatkan Bahar agar tidak lagi membuat kegiatan yang mengundang massa di pondok pesantrennya tersebut. Pihaknya juga meminta Bahar untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan Covid-19.
Namun malam harinya, Bahar justru menggelar kegiatan yang mengundang banyak orang dan menyampaikan ceramah. Bahkan jumlah orang yang datang jauh lebih banyak, serta tidak menjaga jarak satu sama lain.










