
TIKTAK.ID – Di Jepang, ada salah satu camilan paling terkenal, yakni Tokayaki. Bahkan saking terkenalnya, camilan tersebut ada yang menjualnya hingga ke luar negeri, termasuk di Indonesia. Di sini, camilan itu dijual mulai dari kelas restoran hingga pedagang kaki lima.
Belakangan viral, di Pucangsawit, Solo, ada warung makan Tokayaki yang penjualnya orang asli Jepang bernama Hada Hiroshi (62). Setelah menganggur di Jepang, ia bersama istrinya, Nurul Dewi (42) memutuskan untuk membuka warung Tokayaki. Sang istri memutuskan untuk membantunya karena Hiroshi kurang lancar berbahasa Indonesia.

Warung Hiroshi dan Nurul pada awalnya dibuka tahun lalu dengan bermodal gerobak di pos kamling di daerah Kemplong. Namun pada bulan Juli 2019 ia dan istrinya memutuskan pindah jualan di rumah adik Nurul.
Baca juga: Kebut Skrispsi 7 Hari 7 Malam Mahasiswa ITB Meninggal, Curhatnya di Twitter Viral
Dibanderol harga Rp 500 per biji tanpa isi gurita, dagangan Hiroshi bisa dikatakan laku cepat, karena sering kali ludes dalam waktu yang tak terlalu lama.
Meski warung baru dibuka pukul 15:00 WIB, tapi pembeli tetap bisa memesannya sebelum itu, karena racikan Tokayaki memang langsung dibuat pria asal Jepang tersebut.
“Pada bumbu-bumbunya, yang meracik Hada. Semua dia yang meracik bumbu dan makanan itu,” kata Nurul Dewi.
Ia menambahkan proses memasaknya bisa makan waktu cukup lama. Dari awal hingga matang sekitar 30 menit. Namun, selama 30 menit itu bisa langsung memasak 8 porsi. Kecuali pada wajan kecil, yang hanya bisa memasak 4 porsi saja.
Baca juga: [VIDEO] Terekam CCTV, Gerobak Mie Ayam di Madiun Jalan Sendiri
Nurul mengakui, para pembeli kadang heran harus menunggu terlalu lama. Karena itu, mereka punya cara tersendiri untuk memesannya.
“Mereka para pembeli saat ini punya cara tersendiri untuk membeli Tokayaki, mereka akan pesan terlebih dahulu. Mereka akan datang kembali jam berapa, supaya mereka tidak kelamaan untuk menunggu masak,” imbuh Nurul.
Soal harga yang dipatok Hiroshi, tergolong sangat murah untuk semua segmen. Cukup bayar Rp 10.000, pembeli sudah bisa membawa pulang satu porsi Tokayaki.







![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)


