Pasalnya, kebijakan ilegal yang dimunculkan dan didiamkan dalam menjalankan praktik-praktik ilegal lantas terlihat seperti legal. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, salah satunya berkaitan dengan izin operasional ojek dan taksi online.
Baca juga : Loyalis Amien Rais Bocorkan Nama Partai Baru Sempalan PAN
“Di antaranya sepeda motor dijadikan sebagai angkutan umum, padahal UU No 22 tahun 2009 menjelaskan bahwa kendaraan roda dua bukan kendaraan umum,” ungkapnya.
Ujungnya, menurut Edison, menjadikan lalu lintas lebih berantakan.
“Lalu kendaraan atau mobil pribadi berpraktik sebagai angkutan umum atau dikenal taksi online,” bebernya.
“Padahal tak semua kendaraan yang dipakai sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009,” jabarnya.
Baca juga : Astaga! Novel Baswedan Dinyatakan Positif Corona
Apalagi dalam pandangannya, rencana-rencana yang dimunculkan kemudian meresahkan masyarakat.
Contohnya mencetuskan ide berlakukan kebijakan ganjil genap sepanjang 24 jam.
Padahal, UU 22/2009 menyebutkan agar meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, bisa diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas.
“Dengan cara pembatasan gerak kendaraan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu. Jadi bukan 24 jam,” ujar Edison tentang salah satu solusinya.