TIKTAK.ID – Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengharap seluruh pihak menaati UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Hal itu sehubungan pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang meminta agar sepeda diizinkan melintas dalam ruas tol dalam kota.
“Semua instansi dan lembaga yang terkait supaya membangun koordinasi dan kesepakatan untuk tetap menggunakan UU No 22 tahun 2009,” ujar Edison.
Baca juga : Langkah RCTI dan iNews Gugat Uji Materi UU Penyiaran Diduga Hanya Trik Kapitalis Menangkan Persaingan Usaha
“Sebagai dasar untuk menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan,” lanjut Edison sebagaimana dilansir Wartakotalive, Jumat (28/8/20).
“Semua pihak yang ikut bertanggung jawab mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Agar tak lagi membahas usulan-usulan yang tak didasari pada aturan yang telah ditetapkan dalam UU No 22 tahun 2009,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, seluruh pihak itu alangkah baiknya duduk bersama mencari solusi efektif agar bisa meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dalam masyarakat.
“Jika aturan tak mengakomodir sepeda dapat melintas di ruas jalan tol, seperti yang diusulkan Gubernur DKI Anies Baswedan, sebaiknya tak usah digubris.”
“Anggap saja itu usul dari seseorang yang belum mengerti tentang keselamatan lalu lintas,” sebut Edison.
Menurut pandangan Edison, tak perlu membuang energi untuk membahas hal-hal yang tidak ada dasar hukumnya.
Halaman selanjutnya…