Nah, bagi kelompok-kelompok dan perorangan yang telah dilabeli sebagai “agen asing”, mereka harus mencantumkan label itu pada publikasi mereka. Serta harus menyerahkan dokumen terperinci kepada pihak berwenang, atau akan dikenakan denda bila tak melakukannya.
Undang-undang media ini diarahkan melalui Majelis Rendah Parlemen oleh anggota parlemen Leonid Levin dan Poytr Tolstoy.
Levin menjelaskan bahwa seseorang akan diberi label “agen asing” dengan dua syarat valid. Pertama, mereka memproduksi atau menyebarkan materi media dari sumber media “agen asing”, dan kedua, mendapatkan dana dari asing.
Baca juga: Polisi Tembak Pria Diduga Penikam di Jembatan London, Inggris
Begitupun dengan me-retwit, Levin bilang me-retwit berita “agen asing” hanya akan membuat seseorang yang me-retwit menjadi “agen asing” dan bila dia juga menerima dana asing.
Terjadi penentangan dari kelompok-kelompok pembela HAM terkait undang-undang baru itu.
Halaman selanjutnya…