TIKTAK.ID – Rusia mengamandemen undang-undang yang memicu kontroversial. Pasalnya undang-undang ini akan memungkinkan melabeli wartawan dan blogger independen sebagai “agen asing”.
Presiden Rusia Vladimir Putin, menandatangani amandemen hukum media “agen asing” itu pada Senin (2/12/19), seperti yang dilaporkan BBC.
Sebelumnya, di Rusia sudah diberlakukan undang-undang yang melabeli “agen asing” bagi media dan LSM tertentu yang terlibat dalam politik dan menerima dana dari luar negeri.
Amandemen undang-udang itu dikutuk oleh Uni Eropa, Amnesty International dan badan keamanan internasional OSCE. Bagi mereka, label “agen asing” adalah istilah pelecehan yang digunakan pada era Soviet bagi oposisi politik.
Baca juga: 10 Anggota Kartel Meksiko Tewas Usai Bentrok dengan Polisi
Namun, undang-undang “agen asing” pertama kali diperkenalkan pada 2012. Hanya saja saat itu khusus untuk menarget oraganisasi non-pemerintah (LSM), termasuk badan amal dan kelompok masyarakat sipil, yang mendapat dana asing dan terlibat dalam kegiatan politik di Rusia.
Pada 2015, Kementerian Kehakiman Rusia melabeli seorang penulis sejarah terkemuka tentang pelanggaran hak asasi manusia sebagai “agen asing”. Selain itu organisasi anti-korupsi yang berkampanye anti-Putin, Alexei Navalny juga telah dicap sebagai “agen asing”.
Halaman selanjutnya…