Kejanggalan terjadi lantaran proses seleksi mitra Kartu Prakerja telah dilaksanakan sejak akhir 2019, namun payung hukum yang berisi kriteria mitra program Kartu Prakerja baru diteken pada 27 Maret 2020.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 26 Ayat (2) di Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Aturan umum tentang lembaga pelatihan juga dicantumkan dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020, tetapi perpres tersebut baru diteken pada 28 Februari 2020.
“Penentuan mitra dilakukan independen oleh Kemenko dan PMO, tanpa intervensi siapa pun. Saat ini mitra resmi pun juga banyak, total ada delapan (8), yang semuanya mengikuti proses seleksi dari akhir tahun 2019 yang dibuka untuk umum,” tulis Belva melalui akun Twitter-nya pada 15 April lalu.
Belva juga mengklaim dia tidak pernah ikut dalam pengambilan keputusan apa pun dalam program Kartu Prakerja, termasuk di dalam pembahasan besaran anggaran maupun mekanisme teknisnya. Ia kemudian menyatakan siap mundur bila Skill Academy dianggap memiliki konflik kepentingan.