“Namun sampai dengan tahun 2018, pembangunan belum selesai,” jelas dia.
Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih terkait bangunan yang sudah didirikan, nilai Villa Kama dan Amrita Tedja berdasarkan kondisi fisik sekitar Rp37 miliar lebih.
“Nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” kata Ferdy.
Baca juga: Seluruh Warganya Takut Keluar Rumah, Wuhan Menjelma Kota Mati
Lebih jauh, hingga saat ini tanah dan villa yang telah didirikan itu masih atas nama EMC. Padahal dalam perjanjian, akan ada proses balik nama ke perusahaan PT Eastern Kayan.
Tidak berhenti di situ, pada Maret 2018, EMC juga menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan luas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.
“Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang sebesar 500 ribu USD kepada tersangka. Akan tetapi setelah dikonfirmasi, tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual,” Ferdy menandaskan.
EMC kini disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.