Diharapkan kelompok sasaran dapat menjadikan bantuan biaya pelatihan tersebut sebagai bekal atau tambahan ilmu untuk mendapatkan pekerjaan sesuai keterampilan. Selain itu, Pemerintah menaruh harapan besar agar tingkat pengangguran dapat ditekan secara maksimal, dan meningkatkan daya serap tenaga kerja yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas. Kedua, Kartu Pra Kerja menyasar kelompok usia produktif yang tidak sedang berstatus sebagai siswa atau mahasiswa.
Baca juga: Antisipasi Maraknya PHK Imbas Corona, Jokowi Percepat Program Kartu Pra Kerja
Namun, Kartu Pra Kerja memberikan prioritasnya bagi para pencari kerja pada usia muda. Kesempatan untuk memiliki Kartu Pra Kerja juga terbuka lebar bagi karyawan atau pegawai yang sudah memiliki pekerjaan serta karyawan atau pegawai yang mengalami PHK.
Untuk membuat Kartu Pra Kerja, peserta dapat membuat akun terlebih dahulu dengan membuka situs www.prakerja.go.id. Usai membuat akun, kemudian peserta dapat mendaftarkan akun itu di situs yang sama, untuk membuat Kartu Pra Kerja.
Peserta akan diminta mengisi data secara lengkap sesuai dengan kondisi saat ini. Peserta juga akan diminta menyelesaikan Tes Kemampuan Dasar sebagai syarat yang harus terpenuhi.