Aturan itu ada dalam draf draf Pasal 66 angka 2 RUU Ciptaker. Padahal, kata Maksum, sebelumnya di Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dijelaskan bahwa Impor Pangan Pokok hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi
“Nah kalau pasalnya begitu kan berarti menghalalkan impor. Tidak membedakan impor dan produksi dalam negeri,” ucap dia.
Selain itu, ia mengatakan RUU Cipta Kerja tersebut sangat pro terhadap investor kelas kakap, namun di sisi lain, menganaktirikan investor-investor kecil maupun masyarakat-masyarakat kecil.
Ia lalu menyinggung salah satu ayat Al-Quran yang menyebut bahwa “mereka yang mendustakan agama adalah yang tidak memberi makan kepada fakir miskin”.
“Tidak memberi makan saja tidak boleh, nah ini malah cenderung memotong kesempatan orang cari makan, fakir miskin yang lahannya kecil jelas akan digusur karena pro investasi yang luar biasa,” ucap dia.
Sementara Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas mengatakan sebagai negara yang beragama, seharusnya setiap keputusan yang diambil Pemerintah mendasarkan pada nilai-nilai agama yang ada di Indonesia.
Halaman selanjutnya…