Tag: PGI

  • Prihatin Nasib 51 Pegawai KPK, PGI Bakal Surati Jokowi

    Prihatin Nasib 51 Pegawai KPK, PGI Bakal Surati Jokowi

    TIKTAK.ID – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan bakal surati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut ditempuh menanggapi keprihatinan terhadap kemelut 75 pegawai KPK yang dianggap berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengacu hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

    “Kami sangat prihatin dengan upaya-upaya pelemahan KPK yang terjadi selama ini, terutama yang memuncak dengan pelabelan intoleran dan radikalisme terhadap 75 pegawai KPK melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) belakangan ini,” kata Ketua PGI, Gomar Gultom di Jakarta, sebagaimana dilansir Republika, Jumat (28/5/21).

    Gultom menyatakan, pengiriman surat itu ditempuh supaya Presiden Jokowi secepatnya bertindak menyelamatkan KPK dari pelemahan yang terjadi.

    Bagi Gultom, terdepaknya 75 pegawai yang selama ini berkinerja baik dan berintegritas dikhawatirkan bakal menjadikan sejumlah penyidik lain gentar dalam menjalankan tugas secara profesional di masa mendatang.

    “Mereka karena khawatir mereka di-TWK-kan dengan label radikal. Dan kita semakin khawatir, lantaran mereka yang dipinggirkan ini banyak di antara mereka yang tengah menangani kasus-kasus korupsi yang sangat signifikan,” jelasnya.

    Sebagaimana sebelumnya, hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu berhasil mendapati 75 pegawai di antaranya penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono serta Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka disebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

    Selanjutnya, hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengerucutkan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus sedangkan 24 pegawai lainnya bisa dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    BKN menyatakan pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK itu tak merugikan mereka. Sehingga, pemberhentian tersebut tak mengabaikan arahan presiden yang meminta alih status menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai.

    “Tak merugikan pegawai, dapat saja dia memperoleh hak sebagai pegawai saat dia diberhentikan. Dan, itu tak bakal langsung diberhentikan lantaran mereka sebagai pegawai KPK memiliki kontrak kerja,” terang Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

    Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan bahwa 24 pegawai lainnya tersebut bakal menjalani pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Dia menyatakan, mereka juga diharuskan menandatangani kesediaan guna mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum mengikuti pembinaan.

    “Pada saat selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. Jika kemudian yang bersangkutan itu tak lolos yang bersangkutan juga tak dapat diangkat menjadi ASN,” sebutnya.

  • NU, Muhammadiyah dan PGI Kompak Desak DPR dan Pemerintah Setop Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

    NU, Muhammadiyah dan PGI Kompak Desak DPR dan Pemerintah Setop Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

    TIKTAK.ID – Di tengah maraknya pro-kontra RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), tiga organisasi keagamaan yakni NU, Muhammadiyah, dan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) kompak menyatakan sikap untuk mendesak DPR dan Pemerintah segera menghentikan pembahasan RUU yang oleh sebagian kalangan bahkan disebut sebagai RUU “Cilaka” karena dinilai hanya bakal menyusahkan rakyat kecil saja. Terlebih pada saat rakyat sudah menanggung beban kesulitan akibat terjangan pandemi Corona seperti saat ini.

    Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) M Maksum Machfoedz menyebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang saat ini tengah dalam pembahasan di DPR penuh dengan kezaliman terhadap rakyat kecil. Menurut dia, pembahasan RUU tersebut seharusnya dihentikan.

    Baca juga: Buruh Ancam Gelar Demo Jutaan Orang di Tengah Pandemi jika Jokowi Tak Segera Tarik Omnibus Law Ciptaker dari DPR

    “Jelas sekali bahwa RUU Cipta Kerja ini sarat dengan aneka kezaliman, kalau sarat dengan aneka kezaliman, tentu tidak harus dilanjutkan,” kata dia dalam diskusi online yang disiarkan YouTube Kanal Pembaruan Agraria, Selasa (28/4/20).

    Ia mencontohkan beberapa pasal di dalam draf RUU tersebut yang sarat kezaliman terhadap masyarakat kecil dan kedaulatan pangan.

    Salah satunya, kata dia, pasal yang menyebut bahwa penyediaan pangan akan berasal dari tiga sumber. Pertama, produksi pangan dalam negeri. Kedua, cadangan pangan nasional. Ketiga, impor pangan.

    Baca juga: Spanduk NasDem Tolak Omnibus Law dan Sebut Jokowi Pengkhianat Muncul di Beberapa Kota, Ini Klarifikasi Partai NasDem

    Halaman selanjutnya…