“Ingat, dalam kondisi ekonomi sulit seperti ini pasti ada dampak kepada kejahatan. Tapi jangan kambinghitamkan semua pada napi asimilasi, hitung saja prosentase antara yang ke luar dan yang mengulang kembali,” terang Yasonna.
Meski begitu, Yasonna mengaku akan menindak tegas napi asimilasi yang kembali berulah. Napi asimilasi itu, lanjutnya, akan masuk ke sel pengasingan dan dipastikan tak akan dapat remisi.
Baca juga: Napi Program Asimilasi Jokowi yang Dilepaskan Kembali Berulah, Apa Penyebabnya?
“Bahwa kami harus waspada ya, dan kami juga sudah menyampaikan secara tegas. Napi asimilasi yang mengulangi, kami ambil dari polisi setelah di BAP, dan akan dimasukkan ke straft cell untuk menyelesaikan sisa hukumannya. Setelah selesai menjalani hukuman, maka diserahkan ke polisi kembali untuk tindak pidana baru. Selain itu kami tidak akan memberi remisi pada napi yang bersangkutan,” tutur Yasonna.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 38.822 narapidana yang telah dibebaskan dari penjara per Senin (20/4/20). Para narapidana itu dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.