TIKTAK.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan bahwa negara bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada kelompok minoritas. Yasonna menyebut salah satu masalah yang muncul akhir-akhir ini terkait kekerasan terhadap penganut aliran minoritas.
Yasonna menilai adanya perkembangan aliran-aliran baru menimbulkan gesekan dan ketegangan di masyarakat, yang dapat berkembang menjadi aksi kekerasan.
“Adanya kekerasan terhadap kelompok agama aliran agama minoritas, menjadi tanggung jawab negara untuk hadir dan memberikan perlindungan, penghormatan bagi warganya, termasuk dari kelompok minoritas. Hal itu sebagaimana menjadi mandat konstitusi dalam Pasal 28 i ayat 4,” ungkap Yasonna dalam webinar Internasional seri Literasi Keagamaan Lintas Budaya, Selasa (21/12/21) malam, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Empat Dirjen Tak Terima Dicopot Yaqut, Kemenag Persilakan Gugat ke PTUN
Yasonna menyatakan kehidupan kebebasan beragama di Indonesia mengalami kemajuan. Dia menganggap hal tersebut bisa dilihat dari peran negara dalam memberikan perlindungan terhadap warganya. Meski begitu, Yasonna mengakui kemajuan tersebut dapat menimbulkan masalah yang kompleks, lantaran ruang berekspresi cukup besar.
“Misal kelompok yang sebelumnya tidak berani bicara, maka saat ini mulai muncul ke publik dan menyampaikan pendapatnya yang memiliki dampak yang positif maupun negatif,” ucap Yasonna.
Menurut Yasonna, Pemerintah mempunyai komitmen serius untuk memberikan perlindungan. Pasalnya, kata Yasonna, perbedaan dalam kebebasan beragama adalah hal yang tidak bisa dihindari.
Baca juga : Ridwan Kamil Rotasi 400 PNS Jabar, Diganti Robot
“Diperlukan peran negara untuk mengatur supaya perbedaan itu tidak menimbulkan konflik dan kekerasan,” tegas Yasonna.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan riset SETARA Institute, tingkat pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia tahun 2020 sebanyak 180 peristiwa dengan 422 tindakan. Angka tersebut pun melonjak dari 2019 dengan 327 tindakan.
Catatan itu memaparkan, Jawa Barat melaporkan 39 kasus pelanggaran KBB dan Jawa Timur dengan 23 kasus. Sementara Sulawesi Selatan ada 8 kasus.
Baca juga : Jenguk Korban Kekerasan Seks, Iriana Jokowi: Saya Sakit, Sakit Sekali
Sekadar informasi, kasus intoleransi yang sempat menarik perhatian publik yakni terkait penyerangan terhadap warga Ahmadiyah pada Masjid Miftahul Huda di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/21). Saat itu, tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dibakar dan dirusak oleh kelompok warga yang menamakan diri Aliansi Umat Islam.