Cium Upaya ‘Mengawut-awut’ Partai, Megawati Tegaskan Internal PDIP Siaga Satu
TIKTAK.ID – Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) mengaku mencurigai munculnya pihak luar yang berusaha “mengawut-awut” internal partai. Hal itu menyusul Kongres PDIP yang bakal diselenggarakan pada tahun depan.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengungkapkan upaya tersebut teramati ketika muncul baliho dan spanduk berisi serangan kepada PDIP dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri di Jakarta. Atas kejadian tersebut, seluruh jajaran di internal PDIP pun kini dalam kondisi Siaga 1.
“Dengan beredarnya baliho dan spanduk yang sifatnya menghasut, sudah menciptakan kondisi Siaga-1 di internal PDI Perjuangan untuk memberikan reaksi terhadap adanya upaya ‘mengawut-awut’ PDI Perjuangan menjelang Kongres PDI Perjuangan, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujar Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, pada Kamis (19/12/24) malam, seperti dilansir Republika.co.id.
Baca juga : Minta Maaf karena Jadi Kendaraan Politik Jokowi, PDIP: Masa Kita Harus Tanggung Jawab juga?
Ronny mengakui baliho, spanduk, dan serangan terhadap Ketua Umum Megawati membuat kader PDIP marah. DPP PDIP bahkan sempat menunjukkan cuplikan video dari sejumlah jajaran pengurus DPC, DPD Partai yang menyatakan solid dan siap melawan pihak-pihak yang mencoba menyerang Megawati dan partai berlambang Banteng Moncong Putih ini.
“(Serangan ini) memicu kemarahan anggota serta kader partai seluruh Indonesia,” terang Ronny.
Ronny menyebut PDIP adalah partai politik yang sah, sesuai akta notaris Nomor 05 Tanggal 27 Juni 2024 dan telah mendapatkan pengesahan lewat Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.11.02 Tahun 2024, tertanggal 1 Juli 2024, tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masa Bakti 2019-2024 Diperpanjang Hingga Tahun 2025.
Baca juga : Prabowo ke Koruptor: Kalau Uang Hasil Korupsi Dikembalikan, Mungkin Bisa Dimaafkan
“Keabsahan ini tak terbantahkan dan menjadi dasar kuat bagi PDI Perjuangan dalam menjalankan tugas politiknya,” tutur Ronny.
Ronny menjelaskan, bila perpanjangan masa kepengurusan DPP PDIP telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 28 Anggaran Dasar Partai dan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Partai, maka perpanjangan masa kepengurusan menjadi kewenangan prerogatif Ketua Umum yang diamanatkan oleh Kongres Partai serta ditetapkan dalam Rakernas V PDI Perjuangan Tahun 2024.