TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Argumen Pakar Hukum Pidana dan Kuasa Hukum Soal ‘Mengapa Perkara HRS Tak Boleh Diproses Lagi’

Argumen Pakar Hukum Pidana dan Kuasa Hukum Soal ‘Mengapa Perkara HRS Tak Boleh Diproses Lagi’

By Joni Sitohang
25 Maret 2021
625
0
Argumen Pakar Hukum Pidana dan Kuasa Hukum Soal 'Mengapa Perkara HRS Tak Boleh Diproses Lagi'

TIKTAK.ID – Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir mengatakan, dakwaan atas pelanggaran kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan dan Megamendung tidak bisa diproses kembali. Hal itu, menurut dia, karena melanggar ketentuan dari Pasal 76 KUHP.

“Itu namanya ne bis in idem (pembelaan hukum yang melarang seseorang diadili dua kali). HRS tidak bisa diproses dua kali,” ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (24/3/21).

Mudzakir melanjutkan, karena tidak bisa diproses dua kali, pengadilan kemudian menggunakan Pasal 160 KUHP. Padahal, langkah tersebut dinilainya juga tidak bisa dilakukan. “Karena, perbuatan pokok itu sudah diselesaikan dengan peradilan denda,” tuturnya.

Baca juga : Alasan Jokowi Jorjoran Bangun Infrastruktur Baru

Serupa dengan pelanggaran itu, kata Mudzakir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) seharusnya juga tidak bisa melakukan sidang terhadap Habib Rizieq Shihab. Menurut dia, hal itu melanggar kompetensi relatif pengadilan yang hanya memiliki wewenang mengadili suatu perkara sesuai wilayah hukumnya.

“Iya nggak bisa, itu locus delicti. Kalau perkara yang di Petamburan seharusnya sidang di PN Jakpus, kalau yang di Megamendung harusnya PN Bogor,” ujar dia.

Dia melanjutkan, persidangan HRS di PN Jaktim menilik pada locus delicti, maka tidak sah karena tidak memiliki wewenang berdasarkan kompetensi relatif pengadilan itu.

Baca juga : Mimpi Jokowi Rayakan HUT RI di Ibu Kota Baru

“Dari dua hal itu sudah tidak bisa. Jadi, kalau sudah diselesaikan (denda), tidak boleh diadili untuk kedua kalinya,” ungkap dia.

Sebelumnya, saat sidang eksepsi kemarin, Munarman juga menganggap bahwa PN Jaktim tidak berwenang dalam kasus di Megamendung. Karena, pelanggaran itu tidak terjadi di sekitar Jakarta Timur.

Keberatan lain yang disampaikannya dalam draf eksepsi adalah menyoal Pasal 160 KUHP. Pasal itu, kata Munarman, tidak bisa diterapkan pada pelanggaran protokol kesehatan. Terlebih, ketika perkara protokol kesehatan yang melibatkan HRS disebutnya juga telah membayar denda.

Baca juga : Bahas Isu Jokowi 3 Periode, Megawati: Orang yang Ngomong itu yang Kepingin

“Tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes lalu membayar denda sebesar Rp50 juta. Jadi, kalau ini tetap diproses, ini ne bis in idem namanya,” ujar Munarman menjelaskan.

Lebih jauh Munarman menyebut, Pasal 160 KUHP adalah pasal yang seharusnya diterapkan pada peristiwa kejahatan. Hal itu berbeda dengan pelanggar protokol kesehatan yang bernada pelanggaran. “Pelanggaran bukan kejahatan. Jadi, kita tolak,” pungkas Munarman.

TagsHabib Rizieq ShihabHRSMunarmanRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Kaget Habib Rizieq Terancam Hingga 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ajaib Sekali!
    Nasional

    Kaget Habib Rizieq Terancam Hingga 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ajaib Sekali!

    11 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Ngeri! Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq dan Ancam FPI, Pangdam Jaya: Jangan Coba-coba dengan TNI
    Nasional

    Ngeri! Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq dan Ancam FPI, Pangdam Jaya: Jangan Coba-coba dengan TNI

    21 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Akan Temui Jokowi Terkait Kepulangan HRS
    Nasional

    Siap Bantu Pulangkan Habib Rizieq, Prabowo Akan Segera Temui Jokowi

    15 November 2019
    By Adam Humain
  • Komisi Yudisial: Hakim Sidang Rizieq Bertindak Sesuai Hukum Acara
    Nasional

    Komisi Yudisial: Hakim Sidang Rizieq Bertindak Sesuai Hukum Acara

    29 Maret 2021
    By Johan Arif
  • Rizieq Ungkap 'Deal' dengan Tito dan BG di Arab dalam Pledoi yang Dibacanya Hari ini
    Nasional

    Rizieq Ungkap ‘Deal’ dengan Tito dan BG di Arab dalam Pledoi yang Dibacanya Hari ini

    11 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Pesan PKS Sambut Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq
    Nasional

    Pesan PKS Sambut Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq

    21 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Waspadai 4 Makanan ini untuk Hindari Sembelit
    Tips & Tutorial

    Hindari Makanan ini Saat Sembelit

  • Berhati-hatilah, 5 Jenis Penyakit ini Sering Menyerang Saat Anda Bepergian
    Tips & Tutorial

    Berhati-hatilah, 5 Jenis Penyakit ini Sering Menyerang Saat Anda Bepergian

  • Waduh! Pencalonan Menantu Jokowi untuk Pilkada Medan Ternyata Ditolak Kader Senior PDIP
    Nasional

    Waduh! Pencalonan Menantu Jokowi untuk Pilkada Medan Ternyata Ditolak Kader Senior PDIP

  • Baim Wong Debut Jadi Produser Lewat Film ‘Berbalas Kejam'
    Selebriti

    Baim Wong Debut Jadi Produser Lewat Film ‘Berbalas Kejam’

  • Dua Orang Tewas Akibat Ledakan Bom Lahore
    Internasional

    Dua Orang Tewas Akibat Ledakan Bom Lahore

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.