TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan kepala desa (Kades) untuk menyuarakan aspirasinya ke DPR mengenai perpanjangan masa jabatan sampai 9 tahun. Meski begitu, Jokowi mengingatkan kalau undang-undang membatasi masa jabatan hanya selama 6 tahun.
“Ya yang namanya juga keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ujar Jokowi setelah meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa (24/1/23), seperti dilansir Sindonews.com.
Jokowi pun berharap Kades bisa mengacu pada Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dia mengatakan Kades memegang jabatan selama 6 tahun dan bisa menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Baca juga : Ganjar Beberkan Sosok Penting di Balik Karier Politiknya Hingga Jadi Gubernur Jateng Dua Periode
“Namun UU-nya sudah sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tutur Jokowi.
Sebelumnya, pada Selasa (17/1/23), sejumlah Kades dan perangkat daerah dari berbagai wilayah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka mendesak Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.
Di sisi lain, Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin mengaku akan memikirkan usul perpanjangan masa jabatan Kades satu periode hingga sembilan tahun.
Baca juga : Tak Ingin Paksakan Usung Sandiaga Maju Pilpres, Internal PPP Usulkan Mardiono atau Erick Thohir
“Terkait masalah usulan tersebut, saya kira itu nanti akan dipikirkan apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak,” ungkap Ma’ruf di Gedung Bidakara, Jakarta, pada Rabu (25/1/23), mengutip CNN Indonesia.
Menurut Ma’ruf, nantinya Pemerintah dan DPR bakal membahas usulan itu untuk memperoleh keputusan soal masa jabatan yang dianggap paling pas bagi kepala desa. Dia pun mengeklaim tidak menutup peluang periodesasi masa jabatan kepala desa mengikuti masa jabatan presiden dan kepala daerah yakni lima tahun dan maksimal dua periode.
“Mau disamakan dengan presiden, gubernur, dan bupati, atau bagaimana, itu nanti akan ada Pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat serta maslahat,” ucap Ma’ruf.
Baca juga : Prabowo Beri Bocoran Soal Komunikasi dengan Partai Selain PKB
Ma’ruf lantas menyatakan Pemerintah kini ingin mewujudkan desa bisa mandiri dan membuat masyarakatnya sejahtera.
“Kita ingin memperbanyak desa mandiri, desa maju, bagaimana kepala desa itu bisa mengendalikan desanya, ini yang sedang kita pikirkan,” imbuhnya.