Tag: Masa Jabatan Kepala Desa

  • Ini Alasan PBNU Tegas Tolak Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

    Ini Alasan PBNU Tegas Tolak Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

    TIKTAK.ID – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum dan Pendidikan, Mohamad Syafi Alielha mengatakan bahwa permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) terlalu berlebihan. Dia menilai tuntutan itu justru menunjukkan keserakahan atas kekuasaan.

    “Undang-Undang (UU) telah mengatur masa jabatan enam tahun (satu periode) dan kalau tidak salah bisa tiga kali, itu sudah sangat cukup. Prinsip demokrasi dan good governance mensyaratkan ada pembatasan kekuasaan,” ujar Syafi, seperti dilansir Republika, Rabu (25/1/23).

    Menurut Syafi, semakin lama sebuah kekuasaan, bukan berarti semakin baik untuk demokrasi dan kepentingan masyarakat. Dia menganggap kekuasaan yang berlebihan justru akan cenderung mengarah pada terpusatnya kekuasaan hanya kepada sejumlah pihak.

    Baca juga : Dukung Kaesang Masuk Dunia Politik, Politikus PDIP Bilang Begini

    “Hal itu akan membuat kekuasaan menyimpang dari tujuan kebaikan bersama,” ucap Syafi.

    Syafi menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengurusi 200 juta orang lebih dari Sabang sampai Merauke saja, berdasarkan semangat Reformasi, dibatasi hanya dua periode dengan masa jabatan per periode lima tahun.

    “Apalagi kepala desa hanya mengurusi ribuan orang. Menurut saya, undang-undang saat ini sudah lebih dari cukup,” tegas Syafi.

    Sementara itu, analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Power, Ikhwan Arif, berpendapat wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa sangat kental dengan muatan politis, khususnya dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ia berpendapat ada hasrat penguasa di daerah untuk melanggengkan kekuasaannya, padahal urgensinya tidak jelas.

    Baca juga : Tegaskan Siap Dukung Gibran Maju Pilgub Jateng 2024, Prabowo: Pemimpin Muda Potensial

    “Ini tak lebih dari bentuk keinginan oligarki kecil yang tumbuh di daerah dan berusaha untuk menggerogoti proses demokrasi di tingkat daerah,” tutur Ikhwan.

    Ikhwan menjelaskan bahwa cara demokrasi di daerah tergerus oleh keinginan segelintir elite penguasa di daerah dan bukan mewakili kepentingan rakyat langsung.

    “Kita dapat melihat siapa saja aktor-aktor intelektual di balik tuntutan itu. Sekarang peran penting berada di tangan DPR, mau disahkan atau tidak (revisi UU Desa),” imbuh Ikhwan.

    Baca juga : Fadli Zon Beri Bocoran Kapan Cawapres Prabowo Bakal Diumumkan

    Ikhwan melanjutkan bahwa bila kepala desa memang punya program kerja yang bagus dan kinerjanya baik, tentu akan dipilih lagi oleh penduduk desa. Sebaliknya, kata Ikhwan, jika kepala desa program kerjanya tidak tuntas atau kinerjanya tidak baik, tapi menuntut memperpanjang masa jabatan, tentu tidak tepat.

  • Kades Ngotot Minta Jabatan 9 Tahun, Jokowi Beri Jawaban Begini

    Kades Ngotot Minta Jabatan 9 Tahun, Jokowi Beri Jawaban Begini

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan kepala desa (Kades) untuk menyuarakan aspirasinya ke DPR mengenai perpanjangan masa jabatan sampai 9 tahun. Meski begitu, Jokowi mengingatkan kalau undang-undang membatasi masa jabatan hanya selama 6 tahun.

    “Ya yang namanya juga keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ujar Jokowi setelah meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa (24/1/23), seperti dilansir Sindonews.com.

    Jokowi pun berharap Kades bisa mengacu pada Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dia mengatakan Kades memegang jabatan selama 6 tahun dan bisa menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

    Baca juga : Ganjar Beberkan Sosok Penting di Balik Karier Politiknya Hingga Jadi Gubernur Jateng Dua Periode

    “Namun UU-nya sudah sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tutur Jokowi.

    Sebelumnya, pada Selasa (17/1/23), sejumlah Kades dan perangkat daerah dari berbagai wilayah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka mendesak Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.

    Di sisi lain, Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin mengaku akan memikirkan usul perpanjangan masa jabatan Kades satu periode hingga sembilan tahun.

    Baca juga : Tak Ingin Paksakan Usung Sandiaga Maju Pilpres, Internal PPP Usulkan Mardiono atau Erick Thohir

    “Terkait masalah usulan tersebut, saya kira itu nanti akan dipikirkan apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak,” ungkap Ma’ruf di Gedung Bidakara, Jakarta, pada Rabu (25/1/23), mengutip CNN Indonesia.

    Menurut Ma’ruf, nantinya Pemerintah dan DPR bakal membahas usulan itu untuk memperoleh keputusan soal masa jabatan yang dianggap paling pas bagi kepala desa. Dia pun mengeklaim tidak menutup peluang periodesasi masa jabatan kepala desa mengikuti masa jabatan presiden dan kepala daerah yakni lima tahun dan maksimal dua periode.

    “Mau disamakan dengan presiden, gubernur, dan bupati, atau bagaimana, itu nanti akan ada Pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat serta maslahat,” ucap Ma’ruf.

    Baca juga : Prabowo Beri Bocoran Soal Komunikasi dengan Partai Selain PKB

    Ma’ruf lantas menyatakan Pemerintah kini ingin mewujudkan desa bisa mandiri dan membuat masyarakatnya sejahtera.

    “Kita ingin memperbanyak desa mandiri, desa maju, bagaimana kepala desa itu bisa mengendalikan desanya, ini yang sedang kita pikirkan,” imbuhnya.