TIKTAK.ID – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum dan Pendidikan, Mohamad Syafi Alielha mengatakan bahwa permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) terlalu berlebihan. Dia menilai tuntutan itu justru menunjukkan keserakahan atas kekuasaan.
“Undang-Undang (UU) telah mengatur masa jabatan enam tahun (satu periode) dan kalau tidak salah bisa tiga kali, itu sudah sangat cukup. Prinsip demokrasi dan good governance mensyaratkan ada pembatasan kekuasaan,” ujar Syafi, seperti dilansir Republika, Rabu (25/1/23).
Menurut Syafi, semakin lama sebuah kekuasaan, bukan berarti semakin baik untuk demokrasi dan kepentingan masyarakat. Dia menganggap kekuasaan yang berlebihan justru akan cenderung mengarah pada terpusatnya kekuasaan hanya kepada sejumlah pihak.
Baca juga : Dukung Kaesang Masuk Dunia Politik, Politikus PDIP Bilang Begini
“Hal itu akan membuat kekuasaan menyimpang dari tujuan kebaikan bersama,” ucap Syafi.
Syafi menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengurusi 200 juta orang lebih dari Sabang sampai Merauke saja, berdasarkan semangat Reformasi, dibatasi hanya dua periode dengan masa jabatan per periode lima tahun.
“Apalagi kepala desa hanya mengurusi ribuan orang. Menurut saya, undang-undang saat ini sudah lebih dari cukup,” tegas Syafi.
Sementara itu, analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Power, Ikhwan Arif, berpendapat wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa sangat kental dengan muatan politis, khususnya dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ia berpendapat ada hasrat penguasa di daerah untuk melanggengkan kekuasaannya, padahal urgensinya tidak jelas.
Baca juga : Tegaskan Siap Dukung Gibran Maju Pilgub Jateng 2024, Prabowo: Pemimpin Muda Potensial
“Ini tak lebih dari bentuk keinginan oligarki kecil yang tumbuh di daerah dan berusaha untuk menggerogoti proses demokrasi di tingkat daerah,” tutur Ikhwan.
Ikhwan menjelaskan bahwa cara demokrasi di daerah tergerus oleh keinginan segelintir elite penguasa di daerah dan bukan mewakili kepentingan rakyat langsung.
“Kita dapat melihat siapa saja aktor-aktor intelektual di balik tuntutan itu. Sekarang peran penting berada di tangan DPR, mau disahkan atau tidak (revisi UU Desa),” imbuh Ikhwan.
Baca juga : Fadli Zon Beri Bocoran Kapan Cawapres Prabowo Bakal Diumumkan
Ikhwan melanjutkan bahwa bila kepala desa memang punya program kerja yang bagus dan kinerjanya baik, tentu akan dipilih lagi oleh penduduk desa. Sebaliknya, kata Ikhwan, jika kepala desa program kerjanya tidak tuntas atau kinerjanya tidak baik, tapi menuntut memperpanjang masa jabatan, tentu tidak tepat.