Menanggapi kejadian peretasan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, pihak Lutfi melalui kuasa hukumnya justru mengaku dirugikan. Karena bisa saja timbul dugaan bahwa pelaku peretasan terkait dengan klien mereka.
“Kita dari penasihat hukum, terus terang saja Lutfi merasa dirugikan dengan kejadian ini. Kenapa? Padahal dia di dalam tidak punya alat apa-apa,” kata pengacara Lutfi, Mahmud, Kamis (19/12/19).
Baca juga: Jubirsus Gerindra Yakin Jokowi Pilih Orang Terbaik untuk Dewan Pengawas KPK
Mahmud mengatakan jika seseorang peduli dengan kasus yang dialami kliennya, cara yang dilakukan mestinya bukan dengan meretas situs PN Jakpus.
“Kalau memang orang respect, tidak berbuat seperti itu dengan pengadilan yang berkaitan dengan sidang Lutfi. Pada prinsipnya kami merasa rugi jika Lutfi dikaitkan peretas yang masuk ke situs PN Jakpus,” tandasnya.
Baca juga: Ketua KPK Bingung Kasus Besar Apa yang Pernah Dilaporkan Jokowi ke KPK