Ganjar Klaim Ulama Berperan dalam Ambil Keputusan Penting Negara
TIKTAK.ID – Bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa ulama harus dilibatkan dalam keputusan penting negara, karena berperan dalam penentuan kebijakan demi kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia.
“Banyak persoalan waktu saya menjabat sebagai gubernur, yang selesai dengan bantuan ulama dan tokoh agama. Jika ada persoalan rumit dan ini perlu perhatian banyak orang, saya selalu bertanya pertama pada tokoh agama dan ulama. Mereka selalu memberikan masukan yang menyejukkan dan itu dapat menyelesaikan persoalan,” ujar Ganjar setelah berkunjung ke K.H. Luqman Hakim dan K.H. Djardjis Al Ishaqi, dua cucu Hadhratussyaikh K.H. Muhammad Utsman Al Ishaqi di Surabaya, Jumat (22/9/23), seperti dilansir Republika.co.id.
Ganjar menilai cara tersebut sangat efektif dalam membantu sukses kepemimpinannya selama dua periode menjabat Gubernur Jawa Tengah. Ganjar pun mengaku bakal tetap mempertahankan hal itu.
Baca juga : Meski Terbukti Langgar UU Pemilu, Anak dan Mantu Jokowi Lolos dari Sanksi Bawaslu
“Para ulama dan tokoh agama banyak memberikan petuah dan masukan dengan cara yang menyejukkan. Saat berkaitan dengan kemasyarakatan, dengan melibatkan para ulama dan tokoh agama ini, keteduhan muncul. Masyarakat juga merasa tenang,” terang Ganjar.
Ganjar mengaku berdasarkan pengalaman di Jateng, pelibatan ulama dan tokoh agama berdampak signifikan di masyarakat. Dia mengeklaim banyak terbantu dengan keberadaan ulama dan tokoh agama di sisinya.
“Dari tingkat kecepatan memutuskan dan keteduhan, para ulama serta tokoh masyarakat ini sangat berperan. Hal itu menjadi modal dasar untuk kita membangun Indonesia, kan jadi sejuk semua,” jelas Ganjar.
Baca juga : Budiman Sudjatmiko Beberkan Kriteria Cawapres Prabowo
Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Kini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus punya dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Tak hanya itu, pasangan calon juga bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.