Meski Terbukti Langgar UU Pemilu, Anak dan Mantu Jokowi Lolos dari Sanksi Bawaslu
TIKTAK.ID – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty menjelaskan alasan keputusan lembaganya tidak menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah dari PDI Perjuangan, walaupun terbukti melanggar UU Pemilu atas tindakan mereka mengajak masyarakat memilih bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo.
Untuk diketahui, kepala daerah yang curi start kampanye dua di antaranya adalah keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Lolly mengakui pihaknya memang sudah menyimpulkan bahwa kepala daerah dari PDIP tersebut melanggar Pasal 283 UU Pemilu. Adapun pasal itu melarang pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.
Baca juga : Budiman Sudjatmiko Beberkan Kriteria Cawapres Prabowo
Meski begitu, Lolly mengeklaim UU Pemilu tidak memuat sanksi bagi pelanggar Pasal 283 tersebut. Oleh sebab itu, Lolly menyebut Bawaslu tidak menjatuhkan sanksi kepada kader partai berlogo Kepala Banteng tersebut. Dia mengatakan Bawaslu hanya meminta Kementerian Dalam Negeri memberikan pembinaan kepada para kepala daerah itu.
“Supaya dilakukan pembinaan. Sebab, yang menjadi subjek adalah kepala daerahnya. Kami sudah meneruskan, dan kami juga telah melakukan pleno,” ujar Lolly kepada wartawan, pada Jumat (22/9/23), seperti dilansir Republika.co.id.
Sebelumnya, beberapa kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat untuk memilih partai berlogo Banteng Moncong Putih itu dan Capres Ganjar, melalui video yang diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP pada akhir Agustus lalu. Dua di antaranya yaitu Gibran dan Bobby.
Baca juga : Hasto Sebut Cawapres PDIP Sudah Dikaji, Pengumuman dari Megawati Tinggal Tunggu Momentum
“Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga agar berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar,” ucap Gibran lewat video yang diunggah di X PDIP pada Senin (21/8/23). Akan tetapi video tersebut dan video kepala daerah lainya telah dihapus dari akun X PDIP.
Di sisi lain, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Bawaslu memeriksa para kepala daerah dari PDI Perjuangan yang terang-terangan mengajak masyarakat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan dan memilih Ganjar sebagai Capres.
Mengutip Narasi.tv, Perludem menganggap penting memeriksa langsung para kepala daerah, karena Bawaslu sudah menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pemilu dalam video yang beredar.