Fahri juga menyatakan, negara baik atau tidak bisa dilihat dari hukum yang dijalankan di negara tersebut. Politisi yang kini menjabat Wakil Ketua Partai Gelora itu melanjutkan, jika hukumnya baik, maka negara tersebut bisa dikategorikan negara yang baik pula.
“Kata kunci di sini ya, apabila hukumnya baik, maka baik pula negaranya,” ungkap Fahri.
Sebelumnya, revisi UU KPK menimbulkan polemik. Banyak elemen masyarakat yang berdemonstrasi tidak menyetujui revisi tersebut karena dianggap akan melemahkan KPK. Beberapa poin revisi UU KPK yang menimbulkan pro kontra adalah dibentuknya Dewan Pengawas, pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK, dan sistem kepegawaian KPK.
Baca juga: Sindir Zulkifli Hasan Soal Dukungan Tanpa Syarat untuk Jokowi, Amien Rais: Saya Menangis
Fahri menjadi salah satu politisi di Parlemen yang konsisten mendukung revisi UU KPK. Konsistensi tersebut dilakukan Fahri sejak era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono hingga akhir periode pertama Jokowi.
Jokowi sendiri menyetujui beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang disusun DPR. Sikap Jokowi itu dikritik oleh banyak pihak karena dinilai justru melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Jokowi juga dianggap mengingkari janjinya untuk memperkuat KPK.